Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda
Pemusnahan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dilakukan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy beserta jajaran saat menunjukan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan, Selasa (1/11/2022). Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti senpi dan sajam dengan cara digerinda.
Berbagai barang bukti seperti narkotika, benur, senjata tajam, senjata api, perjudian, pakaian dan lain-lain dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memblender, gerinda, dan dibakar.
Kegiatan dilakukan dengan prosedur keamanan yang baik.
Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendi mengatakan pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan agar meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat.
“Semoga pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di Lampung Barat dan Pesisir Barat,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )