Berita Lampung
Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang Lampung, KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi
Andi Desfiandi, salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dititipkan di Rutan Way Huwi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Andi Desfiandi, salah satu tersagka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Univesitas Lampung (Unila) dititipkan di Rutan kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.
Sebelumnya, Andi Desfiandi yang ikut terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila itu sempat meminta untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.
Namun permintaan Andi Desfiandi ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menyerahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Berkas perkara itu sendiri diserahkan langsung oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo ke PN Tanjung Karang pada Selasa (1/11/2022) sekita pukul 13.00 wib.
Andi Desfiandi sendiri merupakan tersangka dari pihak swasta sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Baca juga: BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung Cek Kondisi Kapal di Pelabuhan Bakauheni
Baca juga: Penjelasan Dinas Terkait Beras Berbahan Kimia yang Bikin Heboh Pesawaran
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dari pihak Unila.
Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan, jika kliennya saat ini telah dititipkan ke Rutan kelas 1 Way Huwi.
"Hari ini baru pelimpahan dari jaksa KPK untuk didaftarkan perkaranya," ujar Anggit, Selasa (1/11/2022).
"Pak Andi Desfiandi sendiri tadi pagi sudah dititipkan ke Rutan Way Huwi," imbuhnya.
Dia melanjutkan, saat ini KPK telah menyerahkan berkas perkara ke PN tanjung karang.
Pihaknya telah meminta salinan berkas perkaranya kepada KPK.
"Kami sudah minta berkasnya ke KPK supaya kami bisa tahu keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, untuk dakwaan juga dikasih sama KPK,"
"Tentu itu untuk kepentingan pembelaan klien kami," ucap Anggit.
Anggit melanjutkan, jika Andi Desfiandi sendiri menginginkan agar proses persidangan dapat segera berlangsung.