Berita Lampung
Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang Lampung, KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi
Andi Desfiandi, salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dititipkan di Rutan Way Huwi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Kendati demikian, untuk masalah perkara pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang nantinya.
"Kalau dari terdakwa sendiri inginnya sidang bisa secepat mungkin."
Baca juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang Lampung
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
"Tapi kalau masalah permintaan perkara kami ikut alur saja," jelasnya
Lebih lanjut, Anggit menjelaskan jika sebelumnya Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa.
Namun permintaan Andi tersebut ditolak oleh KPK.
KPK kemudian memutuskan untuk menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.
"Kemaren terdakwa sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa, tapi dari kpk memutuskan untuk menitipkan ke Way Huwi," pungkasnya
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )