Berita Lampung

Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang Lampung, KPK Titipkan Andi Desfiandi ke Rutan Way Huwi

Andi Desfiandi, salah satu tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila dititipkan di Rutan Way Huwi.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Asuto
Penasehan hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho sebut KPK titipkan kliennya di Rutan Way Huwi, Selasa (01/11/2022). 

Kendati demikian, untuk masalah perkara pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang nantinya.

"Kalau dari terdakwa sendiri inginnya sidang bisa secepat mungkin."

Baca juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang Lampung

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung

"Tapi kalau masalah permintaan perkara kami ikut alur saja," jelasnya

Lebih lanjut, Anggit menjelaskan jika sebelumnya Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa.

Namun permintaan Andi tersebut ditolak oleh KPK.

KPK kemudian memutuskan untuk menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.

"Kemaren terdakwa sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa, tapi dari kpk memutuskan untuk menitipkan ke Way Huwi," pungkasnya

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved