Berita Lampung
JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang Lampung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Berkas perkara Andi Desfiandi diserahkan langsung oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo ke PN Tanjung Karang pada Selasa (1/11/2022) sekita pukul 13.00 wib.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dari pihak swasta yang memberi suap dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Andi Desfiandi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya dari pihak Unila.
Usai menyerahkan berkas ke PN Tanjung Karang, Agung Satrio Wibowo mengatakan, jika ada beberapa berkas yang telah diserahkan ke PN Tanjung Karang.
Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Baca juga: Dinas PU Bandar Lampung Sebut Progres Pembangunan Sejumlah Proyek Fisik 2022 Sudah 70 Persen
Baca juga: Satlantas Polresta Bandar Lampung Bolehkan Ujian SIM Lebih Satu Kali dalam Sehari
"Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari PN Tanjung Karang.”
"Berkas yang kita serahkan untuk PN ada dakwaan, dan juga surat permohonan untuk disidangkan," kata Agung.
Kemudian, dia juga mengatakan, jika pihaknya juga ikut menyerahkan berkas perkara serta daftar sejumlah barang bukti.
Menurut Agung, terdapat tujuh belas lembar dakwaan yang diserahkan ke PN Tanjung Karang.
Adapun pihaknya bakal menggunakan 3 pasal terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
"Untuk dakwaan ada 17 lembar, dan kita memakai 3 pasal untuk andi desfiandi."
"Adapun pasal yang akan kita pakai yakni pasal 5 ayat 1 huruf A, pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 13," ucapnya.
Terkait saksi persidangan, Agung menegaskan, jika di dalam berkas yang diserahkan ke PN Tanjungkarang terdapat 48 saksi.
Namun untuk saksi yang akan dihadirkan di persidangan nantinya, lanjut dia, akan dipilih sesuai kebutuhan pembuktian.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
Baca juga: KPK Periksa dr Zam Zanariah dan Ortu Mahasiswa, Dugaan Suap Penerimaan Maba Unila