Berita Lampung
JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang Lampung
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan berkas perkara Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (01/11/2022).
"Untuk saksi tentu yang terkait langsung.”
"Penerima suap juga pasti akan dipanggil juga sebagai saksi," jelasnya
Lebih lanjut, Agung menjelaskan, saat ini Andi Desfiandi telah dibawa ke Rumah Tahanan kelas 1 Way Huwi.
Selanjutnya, terdakwa Andi Desfiandi tinggal menunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang.
"Hari ini tersangka sudah dibawa ke rutan, sudah kita pindahkan. Sekarang tinggal menenunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang."
"Untuk kondisi terdakwa sejauh ini alhamdulillah sehat," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto)