Berita Lampung

Andi Desfiandi Dititip ke Rutan Way Huwi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang

KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang.

Editor: Reny Fitriani
Tangkapan Layar Instagram KPK @official.kpk
Ilustrasi - Mantan Rektor Unila Prof Karomani (kiri), bersama dengan mantan Ketua Senat Unila M Basri (kanan) dan pihak swasta Andi Desfiandi (tengah) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK. Andi Desfiandi dititip ke Rutan Way Huwi, KPK limpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang. 

"Hari ini tersangka sudah dibawa ke rutan, sudah kita pindahkan. Sekarang tinggal menenunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang. Untuk kondisi terdakwa sejauh ini alhamdulillah sehat," kata dia.

Sebelumnya, Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, namun ditolak KPK.

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan, jika terdakwa Andi Desfiandi saat ini telah dititipkan ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.

"Hari ini baru pelimpahan dari jaksa KPK untuk didaftarkan perkarany. Pak Andi Desfiandi sendiri tadi pagi sudah dititipkan ke Rutan Way Huwi," jelas dia.

Anggit melanjutkan, saat ini KPK telah menyerahkan berkas perkara ke PN tanjung karang. Kemudian, pihaknya meminta salinan berkas perkaranya kepada KPK.

"Kami sudah minta berkasnya ke KPK supaya kami bisa tahu keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, untuk dakwaan juga dikasi sama KPK. Tentu itu untuk kepentingan pembelaan klien kami," kata dia.

Segera Sidang

Anggit melanjutkan, jika terdakwa Andi Desfiandi sendiri menginginkan agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

Kendati demikian, untuk masalah perkara pihaknya menyerahkan alur sepenuhkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang

"Kalau dari terdakwa sendiri inginnya sidang bisa secepat mungkin. Tapi kalau masalah permintaan perkara kami ikut alur saja," jelasnya.

Anggit menjelaskan, jika sebelumnya terdakwa Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa.

Namun permintaan Andi tersebut ditolak oleh KPK.

KPK kemudian memutuskan untuk menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.

"Kemaren terdakwa sempat meminta untuk dititipkan le Lapas Rajabasa, tapi dari KPK memutuskan untuk menitipkan ke Way Huwi," pungkasnya.

Penasihat hukum tersangka Andi Desfiandi lainnya, Rasmen Khadafi memperkirakan proses persidangan dimulai pekan depan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved