Berita Lampung
Andi Desfiandi Dititip ke Rutan Way Huwi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang
KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang.
"Dalam waktu dekat ini, kemungkinan minggu depan sudah sidang," kata Rasmen.
Rasmen menyatakan belum dapat menanggapi lebih lanjut terhadap tersangka Andi Desfiandi. Pasalnya, Selasa ini baru dilakukan pelimpahan berkas oleh tim JPU KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang.
"Tadi baru diserahkan berkas perkaranya, jadi kita belum terima salinan dakwaannya," kata Rasmen.
Karena itu, lanjut Rasmen, tim kuasa hukum tersangka Andi Desfiandi belum dapat menyampaikan langkah apa selanjutnya.
Menurut Rasmen, pihaknya juga tengah menunggu salinan dokumen dakwaan dari tim JPU KPK.
"Kita lihat dulu dakwaannya seperti apa, untuk menentukan apakah kami akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata dia.
Sel Mapenaling
Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahanan KPK atas nama tersangka Andi Desfiandi.
Menurut Iwan, untuk sementara waktu Andi Desfiandi ditempatkan di dalam sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"Sudah mengisi sel mapenaling sampai dua minggu ke depan," kata Iwan Setiawan.
Nantinya, Andi Desfiandi akan dipindahkan ke sel khusus tahanan tipikor setelah ada penetapan dari jaksa.
"Setelah masa mapenaling ini baru kita pindahkan yang bersangkutan ke sel tahanan tipikor," kata Iwan.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Muhammad Joviter )