Berita Lampung

Andi Desfiandi Dititip ke Rutan Way Huwi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang

KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang.

Editor: Reny Fitriani
Tangkapan Layar Instagram KPK @official.kpk
Ilustrasi - Mantan Rektor Unila Prof Karomani (kiri), bersama dengan mantan Ketua Senat Unila M Basri (kanan) dan pihak swasta Andi Desfiandi (tengah) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK. Andi Desfiandi dititip ke Rutan Way Huwi, KPK limpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang. 

Tribunlampung.co.di, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

Berkas perkara dugaan suap penerimaah mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi diserahkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo sekitar pukul 13.00 WIB.

Pantauan Tribun Lampung, Jaksa Agung terlihat membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman. Perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani.

Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.

Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila.

Baca juga: Galeri 24 dan PT Pegadaian Literasi Masyarakat Lampung soal Menabung Emas

Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Diskominfo Pastikan Masyarakat Pesawaran Dapat STB dari Pemerintah Pusat

Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.

Lebih lanjut Jaksa Agung Satrio Wibowo menjelaskan jika ada beberapa berkas yang telah diserahkan ke PN Tanjung Karang. Diantaranya, berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara, dan daftar barang bukti.

"Dakwaan ada 17 lembar dan kita bakal menggunakan tiga pasal untuk dakwaan Andi Desfiandi yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13," jelas Agung.

Ia mengungkapkan, dalam berkas perkara tersebut terdapat 48 saksi, namun akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.

"Untuk saksi tentu yang terkait langsung. Penerima suap juga pasti akan dipanggil juga sebagai saksi," jelasnya.

Selanjutnya, kata Agung, tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Masuk Rutan

Selain pelimpahan berkas, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah diserahkan ke Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung.

Selanjutnya, terdakwa Andi Desfiandi tinggal menunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved