Berita Lampung

Andi Desfiandi Dititip ke Rutan Way Huwi, KPK Limpahkan Berkas Perkara ke PN Tanjungkarang

KPK resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke PN Tanjungkarang.

Editor: Reny Fitriani
Tangkapan Layar Instagram KPK @official.kpk
Ilustrasi - Mantan Rektor Unila Prof Karomani (kiri), bersama dengan mantan Ketua Senat Unila M Basri (kanan) dan pihak swasta Andi Desfiandi (tengah) saat akan dihadirkan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK. Andi Desfiandi dititip ke Rutan Way Huwi, KPK limpahkan berkas perkara ke PN Tanjungkarang. 

Tribunlampung.co.di, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (1/11/2022).

Berkas perkara dugaan suap penerimaah mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi diserahkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo sekitar pukul 13.00 WIB.

Pantauan Tribun Lampung, Jaksa Agung terlihat membawa satu koper besar berwarna biru dan satu bundel berkas perkara yang diperkirakan lebih dari 1.400 halaman. Perwakilan kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi juga turut hadir.

Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani.

Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.

Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila.

Baca juga: Galeri 24 dan PT Pegadaian Literasi Masyarakat Lampung soal Menabung Emas

Baca juga: Migrasi ke TV Digital, Diskominfo Pastikan Masyarakat Pesawaran Dapat STB dari Pemerintah Pusat

Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.

Lebih lanjut Jaksa Agung Satrio Wibowo menjelaskan jika ada beberapa berkas yang telah diserahkan ke PN Tanjung Karang. Diantaranya, berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara, dan daftar barang bukti.

"Dakwaan ada 17 lembar dan kita bakal menggunakan tiga pasal untuk dakwaan Andi Desfiandi yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a, 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13," jelas Agung.

Ia mengungkapkan, dalam berkas perkara tersebut terdapat 48 saksi, namun akan dipilih saksi-saksi yang dibutuhkan untuk pembuktian.

"Untuk saksi tentu yang terkait langsung. Penerima suap juga pasti akan dipanggil juga sebagai saksi," jelasnya.

Selanjutnya, kata Agung, tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Masuk Rutan

Selain pelimpahan berkas, terdakwa Andi Desfiandi juga sudah diserahkan ke Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung.

Selanjutnya, terdakwa Andi Desfiandi tinggal menunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang.

"Hari ini tersangka sudah dibawa ke rutan, sudah kita pindahkan. Sekarang tinggal menenunggu penetapan penahanan dan penetapan sidang. Untuk kondisi terdakwa sejauh ini alhamdulillah sehat," kata dia.

Sebelumnya, Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, namun ditolak KPK.

Penasehat Hukum Andi Desfiandi, Anggit Nugroho mengatakan, jika terdakwa Andi Desfiandi saat ini telah dititipkan ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.

"Hari ini baru pelimpahan dari jaksa KPK untuk didaftarkan perkarany. Pak Andi Desfiandi sendiri tadi pagi sudah dititipkan ke Rutan Way Huwi," jelas dia.

Anggit melanjutkan, saat ini KPK telah menyerahkan berkas perkara ke PN tanjung karang. Kemudian, pihaknya meminta salinan berkas perkaranya kepada KPK.

"Kami sudah minta berkasnya ke KPK supaya kami bisa tahu keterangan saksi yang sudah diperiksa KPK, untuk dakwaan juga dikasi sama KPK. Tentu itu untuk kepentingan pembelaan klien kami," kata dia.

Segera Sidang

Anggit melanjutkan, jika terdakwa Andi Desfiandi sendiri menginginkan agar proses persidangan dapat segera berlangsung.

Kendati demikian, untuk masalah perkara pihaknya menyerahkan alur sepenuhkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang

"Kalau dari terdakwa sendiri inginnya sidang bisa secepat mungkin. Tapi kalau masalah permintaan perkara kami ikut alur saja," jelasnya.

Anggit menjelaskan, jika sebelumnya terdakwa Andi Desfiandi sempat meminta untuk dititipkan ke Lapas Rajabasa.

Namun permintaan Andi tersebut ditolak oleh KPK.

KPK kemudian memutuskan untuk menitipkan Andi Desfiandi ke Rutan Kelas 1 Way Huwi.

"Kemaren terdakwa sempat meminta untuk dititipkan le Lapas Rajabasa, tapi dari KPK memutuskan untuk menitipkan ke Way Huwi," pungkasnya.

Penasihat hukum tersangka Andi Desfiandi lainnya, Rasmen Khadafi memperkirakan proses persidangan dimulai pekan depan.

"Dalam waktu dekat ini, kemungkinan minggu depan sudah sidang," kata Rasmen.

Rasmen menyatakan belum dapat menanggapi lebih lanjut terhadap tersangka Andi Desfiandi. Pasalnya, Selasa ini baru dilakukan pelimpahan berkas oleh tim JPU KPK ke PN Tipikor Tanjungkarang.

"Tadi baru diserahkan berkas perkaranya, jadi kita belum terima salinan dakwaannya," kata Rasmen.

Karena itu, lanjut Rasmen, tim kuasa hukum tersangka Andi Desfiandi belum dapat menyampaikan langkah apa selanjutnya.

Menurut Rasmen, pihaknya juga tengah menunggu salinan dokumen dakwaan dari tim JPU KPK.

"Kita lihat dulu dakwaannya seperti apa, untuk menentukan apakah kami akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata dia.

Sel Mapenaling

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahanan KPK atas nama tersangka Andi Desfiandi.

Menurut Iwan, untuk sementara waktu Andi Desfiandi ditempatkan di dalam sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Sudah mengisi sel mapenaling sampai dua minggu ke depan," kata Iwan Setiawan.

Nantinya, Andi Desfiandi akan dipindahkan ke sel khusus tahanan tipikor setelah ada penetapan dari jaksa.

"Setelah masa mapenaling ini baru kita pindahkan yang bersangkutan ke sel tahanan tipikor," kata Iwan.

(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved