Berita Lampung
Disnaker Janji Bela Pekerja, Penepatan UMK Bandar Lampung 2023 Tunggu Keputusan Resmi UMP
Plt Kadisnaker Bandar Lampung Paryanto menyebut, dalam penetapan besaran UMK Bandar Lampung 2023 tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Kota atau Pemkot Bandar Lampung belum dapat memperkirakan besaran kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Bandar Lampung tahun 2023.
Pasalnya, sampai saat ini belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi atau UMP dari Pemprov Lampung.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, Paryanto belum banyak berkomentar terkait penetapan UMK Bandar Lampung 2023.
Pihaknya baru bisa menjelaskan perihal kemungkinan adanya usulan kenaikan untuk UMK Bandar Lampung 2023 setelah ada penetapan UMP Lampung.
"Kita belum tahu berapa besarannya, itu kan (UMK) ada rumusannya tersendiri," kata Paryanto, Rabu (2/11/2022).
Paryanto mengatakan, setelah adanya penetapan UMP, maka akan dilakukan pembahasan untuk UMK.
Baca juga: Kejati Lampung Geledah Ruang Pajak BPPRD Bandar Lampung, Sita Beberapa Dokumen
Baca juga: Kemensos Bantu Biaya Pendidikan Anak Korban Banjir Lampung Selatan
Pembahasan penetapan UMK ini akan melibatkan sejumlah unsur terkait yang tergabung dalam dewan pengupahan kota.
"Setelah keluar surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja ke provinsi, setelah itu baru diajukan ke kota," kata Paryanto.
Menurut Paryanto, penetapan UMK akan dibahas bersama dewan pengupahan dan melibatkan serikat pekerja.
Selain itu, turut serta beberapa pihaknya lainnya seperti Apindo, pakar ketenagakerjaan, dan akademisi.
Paryanto menyebut, dalam penetapan besaran UMK tetap memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja.
"Pasti kita bela meraka, artinya penetapan UMK ini tidak bisa dilakukan sewenang-wenang," katanya.
Bahkan, dalam rumusan penetapan UMK mengacu data dari BPS yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dalam PP nomor 36 tahun 2021 Pasal 31 disebutkan bahwa UMK harus lebih besar dari nominal UMR/UMP.
Paryanto menyebut, kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2022 lalu tertinggi di antara kabupaten/kota di Lampung.
"Tahun lalu UMK kita naik sekitar 20 persen, ini tertinggi dibandingkan daerah lainnya," kata Paryanto.
Kendati demikian, Paryanto masih belum dapat memastikan berapa besaran kenaikan UMK Bandar Lampung 2023.
Dirinya belum dapat memprediksi kemungkinan persentase kenaikan UMK dari tahun 2022 ini.
UMK Bandar Lampung dapat diprediksi setelah adanya penetapan dari Pemprov Lampung.
"Karena belum ada penetapan provinsi, kita juga masih menunggu. Paling tidak akhir November ini sudah ditetapkan," kata Paryanto.
Apindo Akomodir Keinginan Buruh
Buruh di Lampung menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dinaikkan sebesar 15 persen.
Tuntutan kenaikan UMP Lampung tersebut menimbang proyeksi dari Kementerian Keuangan RI mengenai inflasi pada akhir tahun ini mencapai 6,6 sampai 6,8 persen, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi 4,8 persen.
Juga karena nilai UMP Lampung tahun 2022 yang hanya naik sebesar Rp 8.484,61, atau naik 0,35 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18.
Menanggapi itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengatakan, pihaknya akan berpegang pada aspek legal untuk memproyeksikan besaran UMP Lampung 2023.
"Apindo siap mengakomodir maunya para buruh, tapi tentu kita akan ikut aturan regulasinya, yakni melihat ukuran nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu" kata Yanuar saat diwawancara Tribun, Selasa (1/11/2022).
"Karena sampai saat ini kita belum dapat indikator itu," lanjut dia.
Karena itu, Yanuar berharap, agar para pakar yang berwenang dapat memastikan ukuran yang dinilai dapat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di Lampung.
Hal itu agar keputusan UMP yang dihasilkan ke depan tidak memberatkan perusahaan dan dapat mengakomodir keinginan buruh.
"Kita akan tetap upayakan agar UMP Lampung 2023 menemukan win win solution (solusi terbaik)," ucap Yanuar.
(Tribunlampung.co.id /Muhammad Joviter / Vincensius Soma Ferrer )