Pembobolan Minimarket di Lampung Selatan

Pembobol Minimarket Jalinsum Natar Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku curat diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun lamanya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Tribun Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra jelaskan ancaman pelaku pembobolan minimarket di Natar dengan 7 tahun penjara. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan mengancam pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pembobolan minimarket di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, diduga pelaku pembobolan minimarket di Jalinsum, Kecamatan Natar akan terancam dengan pasal 363 KUHPidana.

AKP Hendra Saputra menjelaskan, berdasarkan bunyi pasal 363 KUHPidana bahwa orang melakukan curat akan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, termasuk pelaku yang membobol minimarket di Jalinsum, Natar, Lampung Selatan.

"Pelaku curat sesuai pasalnya, diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun lamanya," kata AKP Hendra Saputra.

Sebelumnya, korban atas nama Arif Rifai (18) selaku Kepala Toko Minimarket melaporkan kejadian pembobolan tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan Nomor LP/B./XI/2022/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG tanggal 1 November 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Baca juga: Pembobol Minimarket di Jalinsum Natar Jebol Teralis Jendela di Lantai 2

Baca juga: Korban Kehilangan Emas Simpanan 125 Gram di Bandar Lampung Derita 2 Kerugian

AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku pembobolan minimarket di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dengan modus menjebol teralis jendela di lantai dua minimarket tersebut.

"Teralis jendela bagian depan di lantai dua telah dirusak sebelum pelaku masuk ke dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra.

AKP Hendra menjelaskan, setelah menjebol dengan merusak jendela teralis pelaku masuk dengan mudahnya ke dalam toko.

"Jadi jendela yang dirusak itu sebagai tempat pelaku ini keluar dan masuk ke dalam toko," kata AKP Hendra Saputra.

AKP Hendra menjelaskan, kejadian pembobolan minimarket tersebut terjadi pada Selasa (1/11/2022) sekira jam 03.00 WIB.

Ia menjelaskan, minimarket tersebut berada di Jalinsum, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku curat belum diketahui jumlah dan identitasnya," kata AKP Hendra Saputra.

Ia mengatakan, kejadian tersebut dilaporkan oleh Arif Rifai selaku Kepala Toko Minimarket setelah membuka toko minimarket pukul 06.00 WIB.

AKP Hendra Saputra menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pelapor, saat hendak membuka toko dari arah luar masih dalam keadaan terkunci minimarket tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved