Pembobolan Minimarket di Lampung Selatan

Pembobol Minimarket Jalinsum Natar Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara

Pelaku curat diancam dengan pasal 363 KUHPidana ancaman penjara tujuh tahun lamanya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Tribun Lampung
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra jelaskan ancaman pelaku pembobolan minimarket di Natar dengan 7 tahun penjara. 

"Kemudian pada saat pelapor masuk ke dalam layanan kasir mendapati dompet materai berada di atas meja kasir," kata AKP Hendra Saputra.

Ia menjelaskan, dompet materi tersebut sebelumnya berada di dalam laci.

"Lalu korban melihat laci kasir sudah terbuka dan kosong, lalu saat mengecek ke lantai dua pelaku menjebol brankas penyimpanan uang telah dijebol," kata AKP Hendra Saputra.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 3 November 2022, Kejati Lampung Geledah Ruang Pajak Kantor BPPRD Kota Balam

Baca juga: TDM Hadirkan Layanan Honda Care, Bengkel Berjalan yang Membantu Mengatasi Kendaraan Mogok di Jalan

Ia mengatakan, korban mendapati peralatan kotak pengaman CCTV telah rusak dan dijebol.

"Perangkat dalam DVR CCTV juga dibawa pelaku," kata AKP Hendra Saputra.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti untuk dilakukan pengembangan mencari pelaku pembobolan.

Adapun barang bukti tersebut, pertama
satu buah kotak aluminium warna hitam bagian luar DVR CCTV.

Satu buah kotak besar aluminium pengaman perangkat CCTV, satu senjata tajam (sajam) jenis pisau stanless.

Ia mengatakan, barang bukti lainnya diamankan yakni satu buah kotak Tab Galaxy Samsung A7lite.

"Ada juga satu buah kotak telepon Samsung Keystone 3, satu buah dompet telepon merek Shaka dan satu buah dompet tab warna cokelat milik minimarket," tutup AKP Hendra Saputra.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved