Berita Lampung
Tim Gabungan Bekuk Pelaku Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga di 3 Kabupaten
Sebanyak tiga pelaku pencurian kambing diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Mesuji.
"Para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mencuri tiga ekor kambing tersebut," tutur Kapolres.
Karena takut, saksi yang berada di rumah tidak berani untuk keluar dan hanya bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat usai para pelaku pergi.
Mendapatkan informasi adanya pencurian kembali, tim gabungan tiga kabupaten beserta jajaran langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Mendapatkan informasi adanya pencurian kembali di Tulangbawang Barat seperti kabupaten lainnya, tim gabungan Tekab 308 tiga kabupaten langsung berpencar melakukan pengejaran terhadap para pelaku," terangnya.
Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku akhirnya berhasil dibekuk tepatnya di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Selain itu, untuk mengetahui lebih jauh pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan pergi ke Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Saat tiba disana petugas kembali berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AP, yang merupakan seorang penadah dari kambing hasil pencurian tersebut.
"Dari hasil penangkapan itu tim langsung melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Sumatera Selatan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AP seorang penadah kambing hasil pencurian itu," ujarnya.
Para pelaku berikut penadah tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )