Berita Lampung

Tim Gabungan Bekuk Pelaku Pencurian Kambing yang Meresahkan Warga di 3 Kabupaten

Sebanyak tiga pelaku pencurian kambing diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Mesuji.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Humas Polres Tulangbawang Barat 
Barang bukti tiga kambing hasil pencurian yang dilakukan tiga pelaku asal Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Tulangbawang Barat. Tim gabungan bekuk pelaku pencurian kambing yang meresahkan warga di 3 kabupaten. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tim Gabungan Tekab 308 berhasil membekuk para pelaku pencurian kambing yang meresahkan warga di tiga kabupaten di Lampung dalam beberapa bulan terakhir.

Sebanyak tiga pelaku pencurian kambing diamankan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat, Tulangbawang dan Mesuji.

"Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kambing yang selama ini meresahkan warga," jelas Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (3/11/2022).

Adapun ketiga pelaku tersebut berinisial MM (29), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Serta SH (46), dan RD (22), yang merupakan warga Sri Dalam, Kecamatan Tanjung Rajo Kabupaten Ogan Ilir.

"Ketiga pelaku tersebut merupakan warga asal Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya.

Baca juga: Breaking News Maling Bobol Minimarket di Jalinsum Natar, Uang Puluhan Juta di Brankas Raib

Baca juga: Bupati Dendi Beri Bantuan Korban Banjir di Rawa Kijing Pesawaran 

Dirinya juga menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian kambing tersebut terjadi pada hari Rabu (02/11/2022) kemarin.

"Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan pada hari Rabu kemarin, dan petugas kami berhasil mengamankan satu diantara ketiga pelaku yaitu pria berinisial SH," ucapnya.

Menurut keterangan dari ketiga pelaku, tindak pidana pencurian ini sudah dilakukan para pelaku di tiga lokasi yang berbeda.

Adapun tiga wilayah itu yaitu Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulangbawang, serta di Kabupaten Tulangbawang Barat dengan korban SK (45), Tiyuh Kibang Tri Jaya.

"Ketiga pelaku ini sudah sering beraksi di tiga kabupaten, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji hingga meresahkan warga sekitar," ungkap Kapolres.

Adapun kronologis berawal pada Rabu (02/11/2022) kemarin sekira pukul 09.00 WIB, tepatnya di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba.

Saksi yang merupakan anak korban melihat ada sebuah Mobil Xenia warna Putih dengan Nopol tidak diketahui datang ke rumah korban.

"Saat itu terdapat tiga orang pria berada di Mobil Xenia tersebut, satu pelaku berpura-pura mencoba memanggil dan mengetuk pintu rumah tetangga korban, hal itu dilakukan mereka untuk memastikan keberadaan warga di daerah tersebut," bebernya.

Dirasa tidak ada jawaban, satu pelaku lalu kembali ke arah rumah korban dan langsung pergi menuju kandang kambing beserta kedua temannya.

"Para pelaku hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk mencuri tiga ekor kambing tersebut," tutur Kapolres.

Karena takut, saksi yang berada di rumah tidak berani untuk keluar dan hanya bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tulangbawang Barat usai para pelaku pergi.

Mendapatkan informasi adanya pencurian kembali, tim gabungan tiga kabupaten beserta jajaran langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Mendapatkan informasi adanya pencurian kembali di Tulangbawang Barat seperti kabupaten lainnya, tim gabungan Tekab 308 tiga kabupaten langsung berpencar melakukan pengejaran terhadap para pelaku," terangnya.

Setelah dilakukan pengejaran, para pelaku akhirnya berhasil dibekuk tepatnya di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, untuk mengetahui lebih jauh pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan pergi ke Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat tiba disana petugas kembali berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AP, yang merupakan seorang penadah dari kambing hasil pencurian tersebut.

"Dari hasil penangkapan itu tim langsung melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Sumatera Selatan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AP seorang penadah kambing hasil pencurian itu," ujarnya.

Para pelaku berikut penadah tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ayat (1) ke (1e), (3e), (4e) dan (5e), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved