Berita Lampung

Kejati Geledah Kantor BPPRD 2 Jam, Sita Dokumen Retribusi Pajak DLH Bandar Lampung

Kejati geledah kantor BBPRD, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022). Kejati geledah kantor BPPRD 2 jam, sita dokumen retribusi pajak DLH Bandar Lampung. 

"Penyidik Kejati Lampung menanyakan terkait retribusi sampah di DLH. Dari hasil penyidikan ini, tidak ada pegawai kami yang dijadikan saksi," kata Yanwardi.

Auditor Indpenden

Sementara untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Lampung menyatakan telah menyerahkan penghitungannya kepada auditor independen.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara itu.

"Kami berharap penghitungan kerugian negara semoga cepat selesai pemeriksaannya, untuk diketahui masyarakat," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Selain itu, kata Hutamrin, tim saksi ahli dari auditor independen tengah melakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk menghitung kerugian negara.

Ada sekitar 80 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

"Benar ada 80 orang saksi yang diperiksa dalam kasus DLH untuk mengungkap kerugian negara," jelas Hutamrin.

Jika penghitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan, maka akan diketahui jumlah kerugiannya dan akan ada langkah lain yang dilakukan.

"Kemudian setelah itu baru kami tetapkan siapa tersangkanya dalam kasus dugaan tipikor ini. Kini penyidik sedang bekerja dan secepatnya akan ada hasilnya," tegas Hutamrin.

Latarbelakang

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung naik ke tahap penyidikan sejak 25 Agustus 2022.

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra kala itu, dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas.

Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved