Berita Lampung

Kejati Geledah Kantor BPPRD 2 Jam, Sita Dokumen Retribusi Pajak DLH Bandar Lampung

Kejati geledah kantor BBPRD, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022). Kejati geledah kantor BPPRD 2 jam, sita dokumen retribusi pajak DLH Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Kamis (3/11/2022).

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam atau dari pukul 08.30 sampai 10.20 WIB.

Hutamrin menjelaskan, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Penggeledahan disaksikan langsung Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi, Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung Andre Setiawan, dan lainnya.

Baca juga: Pemkab Lampung Utara Serahkan Bantuan Paket Bangsal Kepada Gapoktan di Abung Pekurun

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Gunung Pesagi Lampung Barat Meningkat pada Oktober 2022

Hutamrin mengatakan, dari penggeledahan itu, pihaknya menemukan beberapa dokumen untuk memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung.

"Ada beberapa dokumen yang kami ambil untuk selanjutnya dipilah dulu, apakah punya nilai pembuktian atau tidak," kata Hutamrin.

Lebih lanjut Aspidsus Kejati Lampung ini mengungkapkan jika penggeledahan itu berdasarkan masukan dari ahli. Kepala BPPRD memfasilitas pihaknya mencari dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses penguatan pembuktian dalam kasus ini.

Fokus di Lantai 5

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi membenarkan pihak Kejati Lampung membawa dokumen-dokumen retribusi yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Adapun dokumen yang dibawa seperti, retribusi pajak, buku register, surat menyurat, dan beberapa data terdahulu.

"Dokumen-dokumen dan data sudah kami serahkan dan hari ini Kejati Lampung mengambil data tambahan saja," kata Yanwardi.

Menurut Yanwardi, penyidik Kejati Lampung menggeledah satu ruangan berfokus di lantai 5.

Ia mengatakan, pihaknya kooperatif dalam penggeledahan tersebut dan menjawab semua pertanyaan penyidik Kejati Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved