Berita Lampung

Polisi Tangkap Satu Pencuri Ponsel di Gedung Wani Lampung Timur dan Buru Pelaku Lain

Pelaku mencuri ponsel saat korban sedang tidur dan ponsel sedang diisi dayanya.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Lampung Timur.
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari kasus pencurian ponsel di Desa Gedung Wani, Kec Marga Tiga, Lampung Timur. 

Kemudian, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. 

"Pelaku diamankan sekitar jam 22.30 WIB, di jalan Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga," katanya. 

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapan juga sedang membawa handphone hasil curiannya itu. 

Baca juga: Akses Jalan di Batanghari Lampung Timur Terputus Akibat Banjir, Warga Gunakan Perahu

Baca juga: Melihat Rumah Sakit Gajah TNWK di Lampung Timur, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian bersama satu rekannya," paparnya. 

Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran. 

"Satu pelaku lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan kita lakukan pengejaran," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yakni satu unit handphone merk Oppo Reno4 F warna hitam milik korban Ferdi beserta kotaknya. 

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved