Berita Lampung
Polisi Tangkap Satu Pencuri Ponsel di Gedung Wani Lampung Timur dan Buru Pelaku Lain
Pelaku mencuri ponsel saat korban sedang tidur dan ponsel sedang diisi dayanya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pencuri ponsel di Lampung Timur diamankan polisi.
Pelaku pencuri ponsel berinisial SR (25) warga Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Sementara korban pencurian ponsel yakni Ferdi Ari (33) warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
SR mencuri ponsel milik Ferdi di kediamannya, saat sedang tertidur.
Akibatnya, pelaku SR diamankan Polsek Marga Tiga pada Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dikonfirmasi Jumat, (4/11/2022).
Baca juga: P3A Pesawaran Minta Pemprov Lampung Turun Tangan Optimalkan Tata Kelola Air
Baca juga: Pelaku Pencurian Ternak Lintas Provinsi di Mesuji Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Iptu Johannes mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/10/2022) pukul 00.15 WIB lalu.
"Pelaku melakukan pencurian di kediaman korban tepatnya di Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur," ucapnya.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur pulas.
"Jadi si pelaku ini masuk ke dalam kamar rumah korban, dan mengambil ponsel tersebut," ungkapnya.
"Sementara sang korban tertidur, dan handphonenya sedang dicas," sambungnya.
Akibatnya,satu handphone merek OPPO Reno4 F warna hitam milik korban Ferdi.
"Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 2,5 juta," singkat Iptu Johannes.
Korban menyadari jika handphone miliknya telah raib dicuri saat bangun tidur.
Dari peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Marga Tiga.
Kemudian, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan sekitar jam 22.30 WIB, di jalan Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku kedapan juga sedang membawa handphone hasil curiannya itu.
Baca juga: Akses Jalan di Batanghari Lampung Timur Terputus Akibat Banjir, Warga Gunakan Perahu
Baca juga: Melihat Rumah Sakit Gajah TNWK di Lampung Timur, Pertama dan Satu-satunya di Indonesia
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian bersama satu rekannya," paparnya.
Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.
"Satu pelaku lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yakni satu unit handphone merk Oppo Reno4 F warna hitam milik korban Ferdi beserta kotaknya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)