Ekspos Kasus Curi Ternak di Mesuji
Pelaku Pencurian Ternak Lintas Provinsi di Mesuji Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencuri ternak dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian Ternak, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tiga pelaku sindikat pencurian hewan ternak kambing lintas provinsi di Mesuji Lampung dan satu pelaku penadah terancam hukuman tujuh tahun dan empat tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji, Lampung AKBP Yuli Haryudo karena dari keempat pelaku sindikat kasus pencurian ternak lintas provinsi bakal terkena sanksi pidana KUHP.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian Ternak dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun," ujar AKBP Yuli Haryudo.
Ia menambahkan, kemudian Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 4 Tahun serta pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Orang nomer satu di Mapolres Mesuji menambahkan bahwa untuk saat ini ke empat pelaku MM (29), S (46) dan R (32).
Serta 1 pelaku sebagai penadah barang hasil curian dengan inisial AP (36) telah diamankan pihak kepolisian.
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Jatanras Polda Lampung Temukan Mobil Mitsubishi L300 di Pesawaran
Baca juga: Wakapolda Lampung Tinjau Kesiapan Kantor Sementara Persiapan Polres Pesisir Barat
"Untuk di Mapolres Mesuji sebanyak 2 orang pelaku, Polres Tulang Bawang 1 orang dan Polres Tulang Bawang Barat 1 orang," sebutnya.
Penangkapan para pelaku memang libatkan tim gabungan itu terdiri Polres Mesuji, Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat.
"Jadi menanggapi laporan dari masyarakat terkait banyaknya aksi pencurian hewan ternak," kata Yuli.
"Maka jajaran Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melancarkan aksinya untuk menangkap pelaku," sambungnya.
Penangkapan sendiri dilakukan pada Rabu, 2 November 2022 sekira pukul 13.30 WIB setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Ketika itu diketahui pelaku berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan anggota kepolisian pun langsung melakukan pengejaran.
Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku MM, S dan R berikut barang bukti 3 ekor kambing.
"Hasil dari pengembangan ketiga tersangka, sendiri tim gabungan kembali mengamankan satu pelaku sebagai penadah dengan inisial AP di Desa Kota Daro, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan," terangnya.
Sedangkan satu orang tersangka lainya dengan Inisial W masih dalam tahap Daftar Pencarian Orang (DPO).