TOPIK
Ekspos Kasus Curi Ternak di Mesuji
-
Pelaku pencuri ternak dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian Ternak, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
-
Tim gabungan itu terdiri Polres Mesuji, Polres Tulang Bawang dan Polres Tulang Bawang Barat.
-
Pelaku pencurian hewan ternak lintas provinsi di Mesuji menggunakan modus berpura-pura bertamu.
-
Tiga pencuri hewan ternak kambing dan satu penadah diamankan Polres Mesuji dan masih memburu satu pelaku lainnya.
-
Polres Mesuji berhasil tangkap empat pelaku terdiri tiga pelaku dan satu penadah yang semua dari Sumatera Selatan.