Ekspos Kasus Curi Ternak di Mesuji

Pelaku Pencurian Ternak Lintas Provinsi di Mesuji Lampung Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku pencuri ternak dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pencurian Ternak, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Polres Mesuji
Dua pelaku yang diamankan sebagai anggota sindikat pencurian hewan ternak lintas provinsi yang diamanakan Polres Mesuji. 

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa untuk saat ini ke empat tersangka telah diamankan pihak kepolisian. 

Para pelaku adalah sindikat yang beroperasi antar kabupaten di Lampung, sedangkan pelaku dari Sumatera Selatan.

"Ketiga pelaku itu yang selama ini meresahkan masyarakat di tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Polres Mesuji Lampung Tangkap Sindikat Pencuri Ternak Lintas Provinsi

Baca juga: Harga Cabai Merah di Mesuji Turun, Saat Ini Rp 15 Ribu per Kilogram

Sementara ini tiga pelaku pencuri tertangkap yakni MM (29), S (46) dan R (32), serta 1 pelaku sebagai penadah barang hasil curian dengan inisial AP (36).

"Keempat tersangka itu semuanya warga dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," ungkapnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved