Berita Lampung

Pemkab Lampung Barat Buka Pendaftaran Guru PPPK, Siapkan 55 Kuota

Pembukaan tenaga guru PPPK tersebut sudah dibuka oleh pihak Pemkab Lampung Barat sejak tanggal 31 Oktober 2022.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pemkab Lampung Barat buka pendaftaran guru PPPK, siapkan 55 kuota. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga guru di Lampung Barat, Sabtu (4/11/2022).

Diketahui bahwa pembukaan tenaga guru PPPK tersebut sudah dibuka oleh pihak Pemkab Lampung Barat sejak tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Selain itu Pemkab Lampung Barat juga telah menyiapkan kuota sebanyak 55 orang tenaga guru PPPK yang nantinya akan ditempatkan di 45 sekolah di kecamatan Lampung Barat.

“Pemkab telah membuka pendaftaran untuk tenaga guru PPPK di Lampung Barat terhitung sejak 31 Oktober hingga 13 November ini,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lampung Barat, Ahmad Hikami.

“Kita juga telah menyiapkan kuota sebanyak 55 tenaga guru PPPK yang nantinya akan disebar di 45 sekolah di tiap-tiap kecamatan,” tambahnya.

Hikami pun merinci 55 kuota tersebut antara lain ahli pertama guru agama Islam sebanyak 17 kuota, guru bahasa indonesia sebanyak 4 kuota, guru bahasa inggris sebanyak 7 kuota.

Baca juga: Wisata Bukit Aslan Bandar Lampung Kedatangan Pencipta Situs Seni Instalasi asal Amerika

Baca juga: Damkarmat Lampung Selatan Butuh Mobil Penyelamat dan Perahu Karet

Selanjutnya guru IPA 1 kuota, guru kelas 22 kuota, guru matematika 2 kuota dan guru prakarya serta kewirausahaan sebanyak 2 kuota.

Selain itu Hikami juga menjelaskan bahwa kuota yang dibuka dikhususkan untuk calon PPPK yang sudah lulus passing grade atau prioritas 1 pada pendrimaan PPPK tahun lalu.

Namun pada penerimaan tersebut calon PPPK terdebht belum belum mendapatkan penempatan, sehingga tahun ini tidak perlu lagi mengikuti proses seleksi.

“Jadi maksudnya begini, calon PPPK tersebut tahun lalu daftar di suatu sekolah namun hanya dibutuhkan 1 kuota, sedangkan yang lulus passing grade 2 orang,” kata Hikami.

“Pasti kan yang diambil yang passing grade peringkat 1, nah untuk yang tahun ini jadi dikhususkan untuk yang lulus passing grade di nomor 2 tersebut,” tambahnya.

Kemudian diketahui bahwa pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 ini tetap dilaksanakan dengan urutan yang berjenjang.

Yakni yang pertama ialah eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

Selanjutnya guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 

untuk Jabatan fungsional guru tahun 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved