Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Sakit Dibawa ke RS Bhayangkara, Kondisinya Diungkap Kemenkumham

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno membenarkan Nikita Mirzani sakit kemudian dibawa ke RS Bhayangkara.

kolase Tribunnews.com
Nikita Mirzani sakit hingga dibawa ke RS Bhayangkara Banten. Kondisi sakit Nikita Mirzani diungkap Kanwil Kemenkumham Banten. 

Permohonan tersebut teregister melalui surat nomor 095/LO-FB/X/2022 tertanggal 26 Oktober.

Dalam permohonannya, disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan. Penjamin dari permohonan disebut merupakan kuasa hukum Nikita, Fachmi Bahmid

Nikita siap 'perang'

Sebelumnya, Nikita Mirzani menyatakan 'siap perang' sesuai prosedur hukum yang berlaku setelah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Nikita Mirzani ditahan setelah berkas kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dito Mahendra dilimpahkan penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.

Disela menjalani penahanan, upaya permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan Nikita Mirzani ditolak jaksa.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, mengatakan, kliennya 'siap perang' di pengadilan.

"Sudah di prediksi bahwa penangguhan penahanan akan ditolak dan Nikita siap perang secara hukum," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi wartawan, Senin (31/10/2022). 

Nikita Mirzani justru berharap perkaranya tersebut segera disidangkan di pengadilan.

Belum diketahui rinci alasan kejaksaan menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Menurut Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra, keputusan jaksa menolak penangguhanan penahanan Nikita Mirzani merupakan keputusan tepat.

"Keputusan matang dan dapat dipertanggunjawabkan secara hukum, ini demi kepentingan penuntutan," kata Yafet Rissy.

Ia berharap Nikita Mirzani segera diadili di pengadilan.

"Kami berharap jaksa segera mempercepat prose pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang untuk selanjutnya ditetapkan sidang perdana di pengadilan," ucapnya.

Nikita Mirzani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved