Berita Lampung
Pemkab Lampung Utara Tambah 2 OPD, Pariwisata dan Pemadam Kebakaran
Selain penambahan OPD, Pemkab Lampung Utara juga akan melakukan penggabungan dan pemecahan urusan pemerintahan di beberapa bagian.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara akan menambah OPD baru tahun 2023.
Adapun dua OPD baru Pemkab Lampung Utara yang akan dibentuk adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Selain penambahan OPD, Pemkab Lampung Utara juga akan melakukan penggabungan dan pemecahan urusan pemerintahan di beberapa bagian.
Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lampung Utara, Mulyadi Thohir mengatakan, penataan OPD merupakan langkah strategis untuk mengurai peranan perangkat daerah yang masih tumpang tindih (overlapping) fungsi pemerintahan.
Dijelaskannya, dampak dari tumpang tindih berpengaruh pada inefisiensi pegawai dan anggaran.
Langkah penambahan OPD juga mendukung percepatan pencapaian sasaran yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020-2024.
Baca juga: Polsek Candipuro Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor, Tersangka Warga Lampung Timur
Baca juga: Sosok Istri Eross Sheila on 7 yang Jarang Tersorot, Paras Cantik Berdarah Prancis
OPD yang dibentuk, terang Mulyadi, akan menindaklanjuti deregulasi kebijakan dan penggabungan urusan pemerintahan yang linier.
"Perangkat daerah yang dibentuk tersebut selain menindaklanjuti deregulasi kebijakan, juga penggabungan urusan pemerintahan yang linear sehingga kelembagaan pemerintahan yang terbentuk dapat menjadi lebih efektif, efisien, kapabel dan akuntabel," katanya, Minggu (6/11/2022).
Ia menjelaskan, penataan kelembagaan Kabupaten Lampung Utara juga mempertimbangkan keunggulan demografi yang belum tersentuh optimal dengan kelembagaan saat ini.
Misalnya potensi perkebunan dan peternakan, agar lebih optimal maka dibentuk Dinas Perkebunan dan Peternakan.
Tujuan dibentuknya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, yakni meningkatkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Dengan dibentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mandiri tidak tergabung dengan perangkat daerah lainnya, kita akan menggali potensi di bidang Pariwisata dan Budaya,” ujarnya.
Dengan terbentuknya susunan kelembagaan yang baru ini, Bapak Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra berharap kinerja OPD menjadi lebih efektif, efisien, kapabel dan akuntabel.
Sehingga dapat mempercepat capaian sasaran pada RPJMD yang telah ditetapkan serta mampu mengoptimalkan berbagai potensi keunggulan demografi yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
OPD yang baru terbentuk nantinya dapat menjadi lebih efektif, efisien dalam fungsinya.
Penyusunan OPD dilakukan berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Serta efisiensi dan efektivitas, pembagian habis tugas, dan rentang kendali.
Selain itu, asas penyusunan OPD berdasarkan tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )