Berita Terkini Nasional

2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim

Polda Jawa Timur berhasil tangkap dua pemeran video kebaya merah pada Minggu, 6 November 2022.

Editor: taryono
Kolase Tangkap Layar Video Viral
Foto ilustrasi, terduga wanita kebaya merah. Polda Jawa Timur berhasil tangkap dua pemeran video kebaya merah pada Minggu, 6 November 2022. 

Setelah mengamankan kedua pemeran, polisi terus mengembangkan kasus tersebut.

Kombes Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video dewasa viral tersebut.

Pasalnya diduga proses pembuatan video dewasa yang akhirnya viral di media sosial tersebut dilakukan sebuah tim.

Tim ini tentunya melibatkan lebih dari dua orang pemeran dalam video dewasa tersebut.

Sementara ini pihaknya masih berupaya mengejar anggota tim produksi pembuatan video dewasa yang viral tersebut.

"Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel pada Sabtu (5/11/2022) kemarin.

Lokasi kamar hotel tersebut diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut.

Hasilnya, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.

Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang bergulir.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, pihaknya saat itu masih terus melakukan upaya pengejaran.

Mulai dari para pemeran video dewasa sepanjang durasi 16 menit tersebut.

Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut.

Saat itu belum ada pihak yang diamankan dalam proses penyelidikan atas video adegan dewasa yang terlanjur viral sejak beberapa pekan lalu.

"Belum ada (pihak yang diamankan). Tim masih terus mencari," katanya, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (6/11/2022).

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini, diduga video dewasa tersebut diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022 lalu.

"Dugaan di antara bulan Januari-Juni 2022 (proses pembuatan video)," pungkasnya.

Kedua pemeran di video pun terancam dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved