Berita Lampung

Kedapatan Bawa 195 Butir Pil Tramadol, Pemuda asal Pekalongan Diamankan Polisi

Pemuda asal Pekalongan FA kedapatan membawa 195 butir pil tramadol diamankan polisi di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur 
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Kedapatan bawa 195 butir pil tramadol, pemuda asal Pekalongan diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran kedapatan membawa 195 butir pil tramadol, seorang pemuda asal Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi.

Pemuda asal Pekalongan Lampung Timur kedapatan membawa 195 butir pil tramadol yakni FA (21), seorang pekerja swasta.

Pemuda asal Pekalongan FA yang kedapatan membawa 195 butir pil tramadol diamankan polisi di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan membawa 195 butir pil tramadol pada Sabtu (5/11/2022). 

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri, saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022). 

"Kita amankan pelaku pada sekitar pukul 16.00 WIB," katanya.

Baca juga: Kondisi 2 Kereta Api Babaranjang Pasca Tabrakan di Lampung Tengah, Lokomotif Ringsek

Baca juga: Jalan Turunan di Seranggai Lampung Barat Banyak Batu Kerikil, Sudah Makan Korban

 

FA diamankan di wilayah hukum Polsek Pekalongan, tepatnya di Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Kecamatan Pekalongan.

"Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap FA, dan dilakukan penggeledahan badan," ujarnya. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 195 butir pil tramadol tersebut. 

"Kita lakukan juga penggeledahan tempat dan kita temukan barang bukti tersebut," ucapnya. 

Setelah dilakukan interograsi, FA mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. 

"Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka, dan ia tidak memiliki izin edar," jelasnya. 

Atas hal ini, polisi mengamankan FA ke Mapolres Lampung Timur

"FA kita kenakan pasal 197, 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," timpalnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari penangkapan tersebut. 

"Barang bukti yang kita amankan yaitu 195 butir tablet obat tramadol," tuturnya. 

"Dengan, 19 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat tramadol, dan satu strip yang berisikan lima tablet obat tramadol," sambungnya. 

Diberitakan juga sebelumnya, sat narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pemuda asal Lampung Timur

Tersangka MA (23) diamankan di kediamannya, lantaran kedapatan membawa obat-obatan pil jenis Hexymer sebanyak 240 butir. 

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved