Berita Lampung

Nama Dua Bupati dan Satu Wabup di Lampung Masuk Catatan Barang Bukti Kasus Karomani

Nama dua bupati dan satu wakil bupati di Lampung masuk dalam catatan barang bukti kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Humas PN Tanjungkarang Hendro Wicaksono. Nama dua pupati dan satu Wabup di Lampung masuk catatan barang bukti kasus Karomani. 

“Anak tersebut saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya. Rekom tidak dipakai untuk (kuliah di) Unila,” ujarnya.

Tribun juga memperoleh tanggapan tertulis Bupati Adipati melalui Sekkab Way Kanan Saipul.

Pada poin pertama tanggapan tertulis, Saipul atas nama Adipati membenarkan adanya rekomendasi dari bupati untuk calon mahasiswa yang hendak masuk Unila.

“Adalah benar ada warga masyarakat meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung,” demikian bunyi poin pertama tanggapan tertulis Adipati.

Masih pada poin pertama, setelah rekomendasi dibuat, proses penyampaiannya ke pihak Unila disebut tidak lagi melibatkan Pemkab Way Kanan.

“Dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila, tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orangtua pemohon rekomendasi tersebut,” paparnya.

Pada poin kedua tanggapan tertulis, Saipul atas nama Adipati menyebut telah dilakukan konfirmasi kepada pihak keluarga calon mahasiswa.

Hasilnya, calon mahasiswa itu ternyata tidak kuliah di Unila.

“Telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang (bukti terlampir).”

Pada bagian lampiran, terdapat Tanda Bukti Penerima Berkas Registrasi Mahasiswa Tahun Akademik 2022/2023, tertanggal 22 Juli 2022.

Tertera nama si mahasiswa, nomor induk mahasiswa (NIM), fakultas yakni Fakultas Kedokteran, dan jalur masuk yakni mandiri.

Selain bupati Way Kanan, satu bupati lain yang masuk catatan barang bukti kasus ini adalah Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Wakil Bupati Tanggamus AM Syafi’i.

Namun, hingga berita ini turun, keduanya tidak berhasil dikonfirmasi.

Barang Bukti

Hendro Wicaksono selaku Humas PN Tanjungkarang merinci catatan barang bukti yang tertera dalam situs resmi SIPP PN Tanjungkarang itu antara lain selembar kertas bertuliskan ‘Rilis Pimpinan Universitas Lampung’ dengan tulisan tangan tinta hitam yang di antaranya terbaca ‘SPI: -> 250 juta’.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved