Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung
Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Penyelewengan 8,7 Ton Pupuk Subsidi
Polda Lampung amankan dua tersangka yang menyalahi aturan dalam penjulan pupuk subdisi dengan motif ekonomi.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Diketahui, pupuk tersebut seharusnya dijual dengan harga Rp 112 ribu, namun DD justru menjual pupuk tersebut dengan harga Rp 150 ribu.
Akibatnya, kedua tersangka kini terancam pidana dengan pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang - Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Jo Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara 2 (dua) tahun dan hukuman denda maksimal Rp 100.000.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama dengan Polda Lampung
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi untuk Petani di Lampung Capai 29.144 Ton
Penyelewengan Pupuk Subsidi di Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkap ada dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Kini status kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, pihaknya telah melakukan operasi intelijen terkait pupuk subsidi dan ditemukan penyelewengan.
"Dugaan adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021," ujar Suwardi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, Selasa (24/5/2022).
Ia mengaku, selama ini Kejari Pringsewu telah menyelidiki distribusi pupuk subsidi.
Baca juga: DPRD Pringsewu Prihatin Adanya Peredaran Pupuk Ilegal Sejak 2019 di Pringsewu
Untuk mendukung operasi itu sudah diterbitkan surat perintah operasi intelijen nomor sp-ops- 01 /l.8.20/dek.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Selanjutnya putusan itu diperpanjang dengan surat perintah operasi intelijen nomor: sp-ops-01.a/l.8.20/dek.1/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Dalam proses penyelidikan, dimintai keterangan dari 35 pihak terkait.
Serta mengumpulkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang menjadi acuan.
Aturan itu harus dipedomani oleh para pihak dari tingkat kelompok tani sampai produsen pupuk bersubsidi.