Berita Lampung

Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram

Pelaku penyalahguna sabu tersebut seorang pria berinisial TS (28), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti 0,22 gram sabu yang disita anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dari tangan pelaku TS (28). Polres Tulangbawang Barat ringkus pelaku penyalahguna sabu, amankan BB 0,22 gram.  

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, berhasil membekuk satu pelaku penyalahguna sabu di wilayah Tiyuh Way Sido, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Adapun pelaku penyalahguna sabu tersebut seorang pria berinisial TS (28), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.

"TS merupakan warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tubaba," jelas Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat, Iptu Yopi Haryadi, Senin (7/11/2022).

Dirinya juga menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahguna sabuberlangsung pada Minggu (6/11/2022) kemarin, sekira pukul 20.30 WIB.

"Pelaku berhasil kami bekuk pada Minggu malam kemarin, sekira pukul 20.30 WIB," terangnya.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah setempat.

Baca juga: Empat Korban Kecelakaan 2 Kereta Api Babaranjang Tabrakan di Lampung Tengah Dirawat di RSUS

Baca juga: Puluhan Guru Honorer Pesawaran Lampung Unjuk Rasa Tuntut Pengangkatan PPPK

Bahkan, petugas juga mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pada lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa terdapat sejumlah lokasi di wilayah Tulangbawang Udik yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu, dirinya langsung memerintahkan tim Opsnal Resnarkoba Polres Tulangbawang Barat untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terdapat seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika di wilayah itu," ucapnya.

Sehingga Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penggerebekan, dan mengamankan TS di lokasi tersebut.

"Selain pelaku TS, kami juga berhasil mensita sejumlah barang bukti milik pelaku," ujarnya.

Adapun sejumlah barang bukti itu, yaitu berupa satu bungkus kotak rokok merek Surya 16 yang berisikan satu bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram.

Serta satu buah kaca pirek berikut sendok sabu dari selang pipet yang berada di samping badan pelaku.

"Sejumlah barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku TS," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved