Berita Lampung

Polres Tulangbawang Barat Ringkus Pelaku Penyalahguna Sabu, Amankan BB 0,22 Gram

Pelaku penyalahguna sabu tersebut seorang pria berinisial TS (28), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Barang bukti 0,22 gram sabu yang disita anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat dari tangan pelaku TS (28). Polres Tulangbawang Barat ringkus pelaku penyalahguna sabu, amankan BB 0,22 gram.  

Kasatres juga mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat menjatuhkan barang bukti tersebut untuk mengelabui petugas.

"Pelaku sempat menjatuhkan BB itu untuk mengelabuhi petugas, namun setelah diintrogasi di tempat kejadian TS akhirnya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya," tutur Kasatres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk dapat melaporkan kepada petugas, bilamana melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Tulangbawang Barat.

"Mari perangi narkoba bersama-sama, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, bila menemukan adanya kasus penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat," ajaknya.

( Tribunlampung.co.id / Candra Wijaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved