Eks Pj Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Eks Pj Gubernur Irit Bicara Seusai Diperiksa Kejati atas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
DIPERIKSA KEJATI LAMPUNG - Eks Pj Gubernur Lampung, Samsudin, seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Jumat (19/9/2025) malam. Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengakui ia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung terhadap Samsudin itu berlangsung pada Jumat (19/9/2025).

Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.

PT Lampung Energi Berjaya (LEB) adalah anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Perusahaan ini bergerak di sektor energi, khususnya dalam pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).

“Ya, saya diperiksa sebagai saksi terkait perkara PI,” ujar Samsudin seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, Jumat malam.

Sayangnya, Samsudin enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya itu.

“Sudah ya, sehat semua ya,” ucapnya singkat sambil berlalu.

Periksa Mantan Gubernur Lampung

Sebelumnya, Kejati Lampung juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi atau ARD, atas kasus yang sama.

Kepastian tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.

"Iya benar (ARD adalah Arinal Djunaidi), diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi BUMD PT LEB (Lampung Energi Berjaya)," kata Armen, Kamis malam.

Pemeriksaan terhadap Arinal Djunaidi tersebut telah berlangsung selama sekitar 11 jam lebih sejam pukul 11.00 WIB di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025).

Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Kejati Lampung pukul 23.00 WIB, Arinal masih menjalani pemeriksaan.

Tak hanya Arinal, Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved