Eks Pj Gubernur Diperiksa Kejati Lampung

Eks Pj Gubernur Irit Bicara Seusai Diperiksa Kejati atas Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
DIPERIKSA KEJATI LAMPUNG - Eks Pj Gubernur Lampung, Samsudin, seusai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Jumat (19/9/2025) malam. Samsudin diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Lampung telah melakukan penggeledahan di satu rumah di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Berdasarkan penelusuran Tribunlampung.co.id, rumah di Jalan Sultan Agung, Nomor 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, adalah kediaman Arinal Djunaidi atau ARD.

Pantauan Tribunlampung.co.id, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu tertutup rapat tanpa aktivitas berarti.

Hingga pukul 23.15 WIB, ARD diketahui masih menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025). ARD telah sejak pukul 11.00 WIB diperiksa Kejati Lampung.

Adapun pemeriksaan terhadap ARD terkait kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), Kejati Lampung juga telah melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan di rumah ARD. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset dan barang berharga dengan total nilai lebih dari Rp38,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) merinci barang sitaan tersebut, yakni, 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar, 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito senilai Rp4,4 miliar, dan 29 sertifikat tanah senilai Rp28,04 miliar.

“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Armen, Kamis malam.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Bayu Saputra)

Berita selanjutnya Breaking News Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved