Berita Lampung

Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan

Wakalpolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih lakukan sidak pelayanan publik di Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakalpolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih saat melakukan sidak di ruangan pembuatan SIM dan SKCK Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wakalpolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih melakukan sidak pelayan publik di lingkungan Polresta Bandar Lampung, Selasa (8/11/2022).

Sidak oleh Wakalpolresta AKBP Ganda MH Saragih dilakukan di ruangan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ruangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung.

Wakalpolresta Bandar Lampung AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, sidak tersebut dilakukan untuk memeriksa terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan masyarakat di Mapolresta Bandar Lampung.

"Hari ini kita melakukan sidak terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Polresta Bandar Lampung," ujar AKBP Ganda MH Saragih, Selasa (8/11/2022).

"Kita mengecek apakah pelayanan publik yang diberikan sesuai SOP atau tidak," jelasnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik saat melakukan proses administrasi di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca juga: Pengguna Narkoba Adalah Korban bukan Tersangka, Kepala BNNP Lampung: Wajib Direhab, Tidak Dipidana

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan

Dia melanjutkan, sidak ini dilakukan agar tidak ada pungutan lain selain pungutan resmi yang sudah ditetapkan.

"Selain itu kita juga memeriksa apakah biaya yang dipungut melebihi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atau yang sudah ditentukan,"

"Dengan harapan tidak ada lagi pungli yang dilakukan dalam pembuatan SIM ataupun SKCK,"

Selain itu, Wakapolresta juga mengingatkan para anggota Polri yang memberikan pelayanan SIM ataupun SKCK dan SPKT agar dapat melakukan pelayanan sebaik mungkin.

Pasalnya menurut dia masyarakat merupakan konsumen yang harus dilayani sebaik mungkin sesuai amanat Kemenpan RB.

"Bagi anggota yang yang masih melakukan pungli bisa dikenakan sanksi kode etik," kata dia.

"Bahkan apabila memenuhi unsur dapat dikenakan sanksi pidana," tegasnya

Lebih lanjut, AKPB Ganda Saragih juga mengimbau masyarakat yang mengurus SIM, SKCK, ataupun yang ingin membuat laporan di SPKT.

Dia pun mengimbau apabila ada masyarakat yang dipungut melebihi PNBP agar segera melapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved