Berita Lampung

Pengguna Narkoba Adalah Korban bukan Tersangka, Kepala BNNP Lampung: Wajib Direhab, Tidak Dipidana

Menurutnya, pola yang digunakan selama ini tidak seutuhnya menyentuh berkurangnya jumlah pengguna narkoba.

Istimewa
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono (tengah) berfoto bersama Pemred Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah (tiga dari kiri) dan Pemimpin Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga (empat dari kiri) dan jajaran lainnya usai beraudiensi di kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (08/11/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak melulu harus dilakukan dengan menangkap dan menindak bandar atau pengedar narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjend Pol Edi Swasono menuturkan, metode pencegahan dan pemberantasan narkoba yang digunakan selama ini dengan menangkap dan menindak bandar dan pengedar narkoba tidak menjamin peredaran gelap narkoba akan berhenti.

Menurutnya, pola yang digunakan selama ini tidak seutuhnya menyentuh berkurangnya jumlah pengguna narkoba.

Edi Swasono menuturkan, cara lain yang bisa digunakan untuk menekan peredaran gelap narkoba adalah menurunkan permintaan akan konsumsi narkoba.

"Sasaran kita kedepan adalah bagaimana bisa membina, merehabilitasi penyalahguna narkoba ini. Jadi pengguna ini adalah korban, bukan tersangka. Jadi mesti diselamatkan," ungkap Brigjend Pol Edi Swasono ketika menerima kunjungan silaturahmi pimpinan Tribun Lampung di kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (08/11/2022).

Dalam kunjungan silaturahmi yang berlangsung akrab itu, hadir Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah, Pemimpin Perusahaan Erniwaty Madjaga, dan beberapa manajer.

Baca juga: KFC Lampung Gulirkan Promo Menarik di Bulan November, Ada Potongan Harga untuk Paket Boom 1 dan 2

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Berencana Gelar Event Besar di Objek Wisata Sumur Putri

Jenderal bintang satu yang pernah bertugas di Direktorat Narkoba Polda Lampung itu menuturkan, pola yang digunakan dengan sasaran merehabilitasi pengguna narkoba sebanyak-banyaknya itu sesuai dengan metode hukum pasar.

"Kalau kita pakai metode hukum dagang, suplai akan terus ada manakala permintaan terus meningkat. Suplai ini siapa, ya bandar atau pengedar, lalu permintaan disini adalah konsumen atau pengguna narkoba," terang Edi.

Karenanya, untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Provinsi Lampung Edi melakukan pendekatan ke pemakai narkoba untuk menyelamatkan mereka.

Edi menjamin, pengguna atau pecandu narkoba yang dalam hal ini didefinisikan sebagai korban tidak akan dikenakan pidana.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 57 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut Edi, dalam UU Narkotika No 35 tahun 2009 di dalam pasal 57 disebutkan jika penyalahguna narkoba itu adalah korban.

“Nah karena dia korban maka kewajiban Negara untuk merehabilitasi. Sehingga kita punya jaminan terhadap volounter yang datang ke kami," kata Edi.

”Karenanya, jika ada korban yang terpapar narkoba silahkan datang ke kami, jangan di sembunyikan. Jika ada yang begini, maka ada tiga jenis jaminan dari kami, pertama tidak di pidana, kedua rehabilitasi gratis, dan identitas di rahasiakan,” tegasnya.

Karenanya, kedepan BNN Provinsi Lampung mempunyai program dengan hastag Provinsi Lampung Zero Provelensi yakni angka penyalahguna narkoba.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved