Berita Lampung

Pengguna Narkoba Adalah Korban bukan Tersangka, Kepala BNNP Lampung: Wajib Direhab, Tidak Dipidana

Menurutnya, pola yang digunakan selama ini tidak seutuhnya menyentuh berkurangnya jumlah pengguna narkoba.

Istimewa
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono (tengah) berfoto bersama Pemred Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah (tiga dari kiri) dan Pemimpin Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga (empat dari kiri) dan jajaran lainnya usai beraudiensi di kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (08/11/2022). 

Untuk mencapai itu, Edi menuturkan, BNN Provinsi Lampung sudah mengambil langkah kerjasama dengan Pemda.

"Direktur Rumah Sakit sudah kami panggil dan bahkan tenaganya sudah kita siapkan. Kita sudah didik mereka ada sekitar 200, dokternya dan perawatnya yang mengasesment para penyalahguna narkoba itu," terang Edi.

“Kemarin kita sudah sepakat, satu lokasi itu bisa merawat sekitar 20 orang saja. Dalam setiap minggu ada. Maka dalam satu tahun kita mampu merehabilitasi pengguna narkoba sekitar 7000 orang. Nah logikanya kan 31 ribu dibagi 7000, ketemulah angka lima. Kalau kita konsisten ditahun 2027 nanti kita punya target Provinsi Lampung Zero Prevalensi," tandasnya.

Untuk mencapai itu, Edi tentu menyadari masih ada hambatan dalam metode pemberantasan narkoba di Lampung.

Menurutnya, hambatan terbesar BNN Provinsi Lampung adalah soal persepsi dan opini publik selama ini masih terbentuk bahwa penyalahguna narkoba itu adalah tersangka.

Sehingga tidak ada keberanian dari masyarakat untuk melapor.

Bagi penyalahguna narkoba yang berani melapor, maka Edi menjamin tidak akan dipidana sesuai dengan pasal 57 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sekali lagi saya tegaskan, penyalahguna narkoba itu bukan tersangka, justru dia korban," kata Edi.

"Disinilah peran pers dalam rangka merubah opini publik tadi, bagaimana penyalahguna tadi adalah korban sehingga ada keberanian untuk melapor. Merubah opini jika penyalahguna bukan tersangka, sehingga jangan malu untuk dibina. Penyalahgunaan adalah korban, tidak di pidana," pungkas Brigjen Pol Edi Swasono

(Tribunlampung.co.id/endra)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved