Berita Lampung

Pengguna Narkoba Adalah Korban bukan Tersangka, Kepala BNNP Lampung: Wajib Direhab, Tidak Dipidana

Menurutnya, pola yang digunakan selama ini tidak seutuhnya menyentuh berkurangnya jumlah pengguna narkoba.

Istimewa
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono (tengah) berfoto bersama Pemred Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah (tiga dari kiri) dan Pemimpin Perusahaan Tribun Lampung Erniwaty Madjaga (empat dari kiri) dan jajaran lainnya usai beraudiensi di kantor BNN Provinsi Lampung, Selasa (08/11/2022). 

Dia membeberkan, hasil penelitian tahun 2019 di Provinsi Lampung yang terpapar narkoba 0,90 persen.

Dari presentase itu, ada 31.811 masyarakat Lampung yang terpapar Narkoba. Mulai dari yang coba pakai, ecidentik, dan ketagihan.

"Nah jadi jika kita lihat dari strategi pencegahan dan pemberantasan narkoba secara nasional. Kalau kita bicara metode peredaran narkoba itu kan sama halnya dengan hukum dagang. Ada permintaan dan ada penawaran," katanya.

Suplai dalam konteks ini, kata Edi, diwakili oleh para bandar dan para pengedar.

Sementara dari sisi permintaan tentunya adalah para pengguna narkoba.

Persoalannya, kata Edi, selama ini semua stakeholder, bukan hanya BNN namun juga kepolisian sebagai APH, bea cukai, dinas kesehatan, lebih fokus pada menangani masalah suplai.

“Jadi selama ini sasarannya rame-rame nangkep bandar dan pengedar. Dan berhasil ini, tapi apa faktor keberhasilannya.
Tapi kemudian muncul pertanyaan setelah banyak bandar dan pengedar narkoba ini ditangkap dan di tahan di lapas. Tapi pertanyaanya apakah penyalahgunaan narkoba itu turun. Tidak," tegasnya.

Di tahun 2020 hasil penelitian jumlah pengguna narkoba di Lampung justru angka penyalahgunaan narkoba naik diangka 0,95 persen.

Setelah diidentifikasi, sambung Edi, ternyata strategi yang digunakan ada ketimpangan atau tidak balance.

"Kenapa begini, karena selama ini kita hanya fokus pada suplai saja. Padahal sesuai hukum pasar, suplai akan tetap muncul manakala permintaan akan selalu ada. Nah disinilah problemnya," paparnya.

Edi menerangkan, salah kaprahnya metode pemberantasan narkoba selama ini bisa terjadi lantaran penyalahguna narkoba tidak pernah diperhatikan.

Padahal, kata dia, inilah yang menjadi salah satu kunci terjadinya balancing suplai narkoba.

"Nah bagaimana mekanisme metode untuk menurunkan frekuensi penyalahguna narkoba ini. Salah satu cara ya rehabilitasi, tidak ada kata lain," ungkapnya.

Karenanya, kedepan Edi ingin agar disetiap Kabupaten/Kota di Lampung mempunyai tempat untuk rehabilitasi para pecandu narkoba ini.

Caranya, dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas sebagai lokasi rehabilitasi pecandu narkoba ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved