Berita Lampung
Lansia dan Disabilitas Tunggal di Lampung Bakal Dapat Bantuan Sosial Permakanan
Bantuan sosial permakanan diberikan dalam bentuk makanan siap saji dan tiap penerima dapat Rp 651 ribu dalam bentuk makanan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah pada Desember 2022 ini akan memberikan bantuan sosial permakanan terhadap lansia di atas usia 80 tahun dan penyandang disabilitas.
Bantuan sosial permakanan nantinya diberikan kepada setiap lansia dan penyandang disabilitas yang berstatus tunggal atau hidup sendirian.
Nominal bantuan sosial peramakanan yang diberikan pada lansia dan disabilitas sebesar Rp 21 ribu per hari yang diberikan selama 31 hari atau satu bulan utuh.
Artinya, masing-masing penerima bantuan tersebut akan mendapat Rp 21 ribu x 31 hari, sehingga total bantuan yang akan didapat adalah sebesar Rp 651 ribu.
Bentuk bantuan yang akan diterima nantinya akan berbentuk makanan siap konsumsi.
Sumber bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Baca juga: PLN Sukses Reduksi 32 Metrik Ton Emisi Karbon di Tahun 2022
Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Amankan 9 Anggota Geng Motor dan 4 Motor Bodong
Kini pemerintah pusat sedang mengumpulkan data penerima manfaat.
Pemprov Lampung juga masih dalam proses yang sama.
Hal itu dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi saat diwawancara Tribun, Selasa (8/11/2022).
Aswarodi mengatakan, pihaknya saat ini sudah rampung dalam mendata penerima bantuan pada kelompok penyandang disabilitas tunggal.
Sementara pendataan terhadap lansia tunggal masih berlanjut.
"Di Lampung ada sebanyak 2.947 penyandang disabilitas tunggal yang akan mendapat bantuan permakanan," kata Aswarodi.
"Sementara penerima pada kelompok lansia tunggal masih berlangsung pendataannya," lanjut dia.
Aswarodi menyebut, bantuan permakanan yang akan diterima bagi lansia dan penyandang disabilitas tunggal di Lampung akan terdiri dari unsur empat sehat.
Yakni nasi, lauk, sayur, buah ditambah dengan air mineral.
"Semua sesuai rekomendasi ahli gizi, pengemasannya pun nanti tidak akan menggunakan bungkus dari bahan plastik," jelas dia.
Konsep Bantuan Sosial Permakanan bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang sudah berjalan selama ini antara lain :
Pemberian makanan yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak 2 kali sehari;
Daftar menu makanan setiap harinya berbeda untuk jangka waktu 10 hari;
Penyusunan daftar menu makanan berdasarkan atas rekomendasi ahli gizi / tenaga kesehatan;
Menu mengandung unsur nasi, sayur, lauk (hewani/nabati), buah dan air mineral;
Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Andi Desfiandi, PN Tanjungkarang Bandar Lampung Tak Tambah Pengamanan
Pantangan makanan karena faktor kesehatan, standar permakanan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat;
Pengemasan makanan menggunakan kemasan kotak/menyesuaikan;
Permakanan akan diantarkan ke rumah penerima manfaat.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)