Advertorial
Mulai 2023, Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Lampung
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
"Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia," jelasnya.
Layanan pencetakan sertifikat Apostille direncanakan mulai tahun depan atau 2023 dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM masing-masing termasuk Lampung.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang juga Ketua Panitia Hidayatullah Islami mengatakan, maksud dari kegiatan diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille.
"Sedangkan tujuan dilaksanakan diseminasi adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille," kata Hidayatullah.
Narasumber diseminasi yaitu Muhammad Usman (Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lampung), Dian Faizal (Direktorat Otoritas Pusat Hubungan Internasional Kemenkumham RI) dan Yusuf (Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya Disdikbud Lampung).
150 peserta hadir dalam kegiatan tersebut yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Pengadilan Agama Tanjungkarang, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.
Kanwil Kementerian Agama Lampung, Kemenag Bandar Lampung, KUA/ Ketua Asosiasi Penghulu RI, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Lampung.
Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lampung, BPOM Lampung, Disdukcapil Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan Bandar Lampung.
Dinas Koperasi dan UMKM Lampung maupun Bandar Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung maupun Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Adv)