Advertorial

Mulai 2023, Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille Bisa di Kanwil Kemenkumham Lampung

Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Hermansyah Siregar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr Alpius Sarumaha saat diwawancara media terkait Layanan Apostille 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Bukit Randu, Selasa (8/11/2022).

Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Hermansyah Siregar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr Alpius Sarumaha mengatakan, diseminasi yang digelar ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya digelar Oktober lalu.

"Tujuan utamanya supaya terkait Apostille benar-benar merakyat dan diketahui oleh semua pihak termasuk masyarakat," jelas Alpius sebelum membuka acara diseminasi secara resmi.

Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille. 

"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang," paparnya lebih lanjut. 

Dimana sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang harus melalui prosedur yang panjang. 

Baca juga: Seorang Pemuda Tanjung Bintang Lampung Selatan Curi 2 Burung Kacer Seharga Rp 15 Juta

Baca juga: Perwakilan Tenaga Honorer Temui Wabup Lampung Utara, Minta Pemda Buka Perekrutan PPPK

Yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara tujuan dan kementerian Luara Negeri negara tujuan. 

"Hadirnya Layanan Apostille ini mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkapnya.

Layanan Apostille diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 4 Juni 2022. 

Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik.

Dokumen yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.

Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). 

"Disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Dimana saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia," papar dia.

Selain itu, hadirnya layanan Apostille ini tentu mendukung kemudahan berinvestasi.  

Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved