Berita Lampung

Rektor IAIN Metro Sebut Oknum Dosen Diduga Lakukan Tindak Asusila pada Mahasiswi Telah Diberi Sanksi

Rektor IAIN Metro Dr Siti Nurjannah sebut oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahsiswi telah diberi sanksi.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Rektor IAIN Metro Dr Siti Nurjannah saat memberikan keterangan kepada media, Senin (7/11/2022) malam. Pihak kampus IAIN Metro tegaskan telah memberi sanksi kepada oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila kepada mahasiswi. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Rektor IAIN Metro, Dr Siti Nurjannah memberikan tanggapan terkait tuntutan mahasiswa agar pihak kampus menindak tegas oknum dosen, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi.

Tuntutan mahasiswa agar pihak kampus IAIN Metro melakukan tindakan tegas kepada oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila tersebut, disampaikan saat melakukan aksi pada Senin, (7/11/2022) kemarin.

Menurut Siti Nurjannah, untuk dugaan kasus tindak asusila yang diduga dilakukan seorang oknum dosen telah diproses.

"Terkait dengan dugaan tindak asusila itu sudah diselesaikan dan sudah di SK-kan oleh rektor jawabannya," kata Siti Nurjannah, Selasa (8/11/2022).

Menurut dirinya, pihak kampus tidak dapat menghukum secara sepihak oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi.

"Beliau kan PNS. Aturan dalam PNS itu ada yang ditetapkan secara berjenjang hukuman yang diberikan itu ada, sehingga tak bisa diputuskan sepihak," ujar Siti Nurjannah.

Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Berikan Bantuan ke Sopir Angkutan Umum Rp 900 Ribu per 3 Bulan

Baca juga: KONI Pesawaran Optimis Bisa Pertahankan Prestasi di Porprov Lampung 2022

Ia menegaskan, pihak kampus telah memberikan sanksi terhadap oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila terhadap mahasiswi.

Oknum dosen yang bersangkutan, lanjutnya, akan dilakukan pemantauan selama 2 semester.

Jika kembali terindikasi melakukan tindakan yang sama, kata Siti Nurjannah, maka nanti proses saksi terhadap yang bersangkutan akan diserahkan ke pusat.

"Kemudian jika ada atau terindikasi kembali, itu nanti menjadi wilayah pusat. Kita akan sampaikan pada pusat. Gitu ya, itu proses yang harus dilalui dalam hal ini," ucapnya.

Siti Nurjannah menambahkan, pihak kampus meminta waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan tuntutan mahasiswa saat aksi kemarin.

"Malam ini kita semakin clear atau jelas apa yang menjadi catatan catatan penting yang harus kita sampaikan, kita tadi sudah musyawarah yang kemudian sudah dihasilkan kesepakatan rapat yang tadi.”

"Namun karena dirasa jawabannya belum memenuhi, sehingga malam ini kami ingin istirahat dulu, sehingga besok kita lanjutkan lagi," ungkap Siti Nurjannah.

Terpisah, Ridho Rama B seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) IAIN Metro menilai pihak rektorat gagal memahami poin tuntutan mahasiswa.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa IAIN Metro Lampung Demo Tuntut Perbaikan Sarana dan Prasarana Kampus

Baca juga: Angkringan Mutia, UMKM Metro Lampung Hadirkan Makanan Khas Solo

Ridho mengatakan, sebelumnya mahasiswa telah mengawal kasus dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi.

"Sebetulnya sudah kita kawal dari awal hingga sekarang, dari bulan empat atau lima, yang kita inginkan itu ialah dosen itu tidak diberikan ruang kembali bertemu dengan mahasiswa, tapi ternyata masih diberikan ruang kembali," ungkapnya.

Menurut Ridho, dengan sanksi yang diberikan pihak kampus saat ini, menunjukan ketidaktegasan rektor terkait kasus yang justru mencoreng nama baik kampus.

Dikatakannya, seharusnya pihak kampus memberhentikan dosen yang diduga melakukan tindak asusila tersebut.

“Seharusnya diberhentikan, karena tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali jika dosen yang bersangkutan tetap membimbing mahasiswa dan mahasiswi,” tegas Ridho.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Giffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved