Berita Lampung
Pemkab Lampung Selatan Berikan Bantuan ke Sopir Angkutan Umum Rp 900 Ribu per 3 Bulan
Pemkab Lampung Selatan akan berikan bantuan sosial kepada sopir angkutan umum. Bantuan berupa subsidi untuk mengatasi dampak kenaikan BBM bersubsidi.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan bantuan sosial kepada para sopir angkutan umum.
Pemberian bantuan sosial tersebut diberikan untuk mengatasi dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu.
Pemberian bantuan sosial kepada para sopir angkutan umum mini akan disalurkan melalui Dinas Perhubungan Lampung Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan M Darmawan, Selasa (8/11/2022), menyebut bantuan sosial berbentuk subsidi bagi para sopir angkutan umum.
Pemberian bantuan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemkab Lampung Selatan.
Darmawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para sopir angkutan umum yang ada di Lampung Selatan.
Baca juga: KONI Pesawaran Optimis Bisa Pertahankan Prestasi di Porprov Lampung 2022
Baca juga: RSUD Alimuddin Umar Lampung Barat Tegaskan Belum Ada Pasien Kasus Gagal Ginjal Akut
Pasalnya, tidak semua sopir angkutan umum akan menerima program bantuan.
Sopir angkutan umum yang nantinya menerima bantuan subsidi hanya yang terdaftar di koperasi atau organisasi angkutan yang telah berbadan hukum.
Pendataan, lanjut mantan Kepala BPBD Lampung Selatan itu, didasarkan by name by address.
Nantinya, nama sopir angkutan umum yang menerima program bantuan akan dibuatkan SK Bupati.
Darmawan mengungkapkan, sopir angkutan umum yang akan menerima bantuan adalah mereka yang masih memiliki trayek dan juga masih aktif.
“Saat ini ada sekira 50 angkutan umum yang terdaftar dan trayeknya masih aktif,” ungkap Darmawan.
Menurut Darmawan, besaran bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 900 ribu per tiga bulan.
Baca juga: Alumni Pendidikan Pamong Praja Beri Bantuan Korban Banjir Lampung Selatan
Baca juga: Disdukcapil Lampung Selatan akan Cetak Ulang Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir
Proses pencairan bantuan akan dilakukan dua kali.
“Jadi bulan November ini double (dua kali). Bulan Desember mendatang satu kali,” ujar Darmawan.