Rektor Unila ditangkap KPK
Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Andi Desfiandi jalani sidang perdana kasus suap terhadap mantan Rektor Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (9/11/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
Tak Ada Pengamanan Khusus
Sebelumnya, pihak PN Tanjungkarang menyebut pada sidang perdana kasus suap terhdap mantan Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus.
Juru bicara PN Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto mengatakan, PN Tanjungkarang hanya melibatkan pengamanan internal dalam sidang perdana Andi Desfiandi dan sistemnya sama dengan sidang lainnya.
"Sidang perdana tersangka Andi Desfiandi akan digelar di ruang Bagir Manan, Rabu (9/11/2022) pada pukul 10.00 WIB. Persidangan tersangka Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus," kata Dedy kepada awak media di PN Tanjungkarang, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dedy menjelaskan, PN Tanjungkarang telah mempersiapkan segala sesuatunya dan sama seperti persidangan pada umumnya.
"Sidang Pak Andi seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya menerjunkan tim pengamanan dari internal PN Tanjungkarang seperti biasa.”
"Sampai saat ini kami belum ada permintaan pengamanan khusus dalam pengamanan tersangka Andi Desfiandi.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-saat-akan-sidang.jpg)