Rektor Unila ditangkap KPK
Breaking News Andi Desfiandi Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Andi Desfiandi jalani sidang perdana kasus suap terhadap mantan Rektor Unila di PN Tanjungkarang, Selasa (9/11/2022).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkaran menggelar sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus suap terhadap mantan Rektor Universitas Lampung Prof Karomani.
Sidang perdana digelar di ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).
Agenda pada sidang perdana hari ini, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica dengan hakim angota Charles Kholidy dan Edi Purbanus.
Dalam sidang perdana untuk terdakwa Andi Desfiandi, pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Terlihat pihak keluarga dan kolega Andi Desfiandi hadir dalam persidangan perdana.
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Andi Desfiandi, Tersangka Dugaan Suap Rektor Universitas Lampung
Terlihat hadir Rektor Universitas Darmajaya Firmansyah Y. Alfian. Juga terlihat Ali Mezali Alfian.
Sidang juga diikuti oleh para awak media yang melakukan peliputan jalannya persidangan.
Tak Ada Pengamanan Khusus
Sebelumnya, pihak PN Tanjungkarang menyebut pada sidang perdana kasus suap terhdap mantan Rektor Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus.
Juru bicara PN Tanjungkarang Dedy Wijaya Susanto mengatakan, PN Tanjungkarang hanya melibatkan pengamanan internal dalam sidang perdana Andi Desfiandi dan sistemnya sama dengan sidang lainnya.
"Sidang perdana tersangka Andi Desfiandi akan digelar di ruang Bagir Manan, Rabu (9/11/2022) pada pukul 10.00 WIB. Persidangan tersangka Andi Desfiandi tidak ada pengamanan khusus," kata Dedy kepada awak media di PN Tanjungkarang, Selasa (8/11/2022) kemarin.
Dedy menjelaskan, PN Tanjungkarang telah mempersiapkan segala sesuatunya dan sama seperti persidangan pada umumnya.
"Sidang Pak Andi seperti biasa, tidak ada pengamanan khusus. Kami hanya menerjunkan tim pengamanan dari internal PN Tanjungkarang seperti biasa.”
"Sampai saat ini kami belum ada permintaan pengamanan khusus dalam pengamanan tersangka Andi Desfiandi.”
"Jadi ke depannya jika ada permintaan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) ataupun hakim untuk pengamanan persidangan maka akan kami siapkan pengamanan khusus tersebut," jelas Dedy.
Menurut dirinya, PN Tanjungkarang tela mempersiapkan peralatan persidangan, seperti mikrofon dan audio visual.
Perkara Andi Desfiandi terdaftar dengan nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.
Seperti diketahui, Andi Desfiandi merupakan tersangka dari pihak swasta selaku terduga pemberi suap kepada Rektor Unila Prof Karomani.
Andi Desfiandi diduga menyuap Karomani agar anggota keluarganya diterima di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri tahun 2022.
Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya dari pihak Unila.
Yakni Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Ketiga pihak ini telah diberhentikan dari jabatannya masing-masing.
Baca juga: Andi Desfiandi Sidang Perdana 9 November, Kasus Dugaan Suap Mahasiswa Baru Unila
Baca juga: PN Tanjungkarang Bandar Lampung Jadwalkan Sidang Perdana Andi Desfiandi 9 November Mendatang
"Tersangka Andi Desfiandi dipersangkakan dengan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 Undang-undang RI Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.
Penasehat hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadapi mengatakan, tim penasehat hukum Andi Desfiandi akan melihat dulu apa saja dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien.
"Kami akan melihat dakwaan JPU besok apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak," kata Kadapi.
Ia mengatakan, untuk sementara tim penasehat hukum sangat siap dalam membela kepentingan klien besok pada sidang perdana.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Andi-Desfiandi-saat-akan-sidang.jpg)