Berita Lampung

Diskes Pringsewu Lampung Sebut Ada 4 Kasus Aktif Covid-19

Kasus Covid-19 di Pringsewu masih bertambah. Saat ini ada 4 kasus Covid-19 aktif di Pringsewu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kepala Bidang Pengendali dan Pemberantas Penyakit Dinas Kesehatan Pringsewu dr Hadi. Diskes Pringsewu sebut saat ini masih ada 4 kasus Covid-19 aktif. Diskes minta masyarakat tetap patuhi prokes. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kasus baru Covid-19 di Kabupaten Pringsewu masih terus bertambah.

Sejak awal bulan November hingga kini, tercatat masih ada 4 kasus Covid-19 aktif di Pringsewu.

“Hingga Selasa (8/11/2022) kemarin, kasus Covid-19 yang masih aktif ada 4 pasien,” kata Kabid P2P Diskes Pringsewu dr Hadi, Rabu (9/11/2022).

Dirinya menjelaskan penambahan kasus Covid-19 di bulan November ini.

Pada 1 November lalu terdapat 4 kasus baru Covid-19 aktif di Pringsewu.

Kemudian pada tanggal 2 November lalu, kembali ada penambahan 1 kasus baru aktif.

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah Tangkap 2 Pelaku Pencurian

Baca juga: Warga Bandar Lampung Gagal Lihat Gerhana Bulan Langsung Akibat Faktor Cuaca

Lalu, pada 3-5 November lalu, tidak ada penambahan kasus baru.

Pada tanggal 6 November lalu, satu pasien dinyatakan sembuh.

Sementara pada tanggal 7-8 November, nihil adanya penambahan kasus baru.

Hadi menjelaskan, sejak awal pandemi Covid-19 hingga saat ini, tercatat ada 5.484 kasus positif Covid-19 di Pringsewu.

"Sedangkan yang sembuh 5.106 kasus," ujar Hadi.

Dirinya menambahkan, juga ada 374 kasus meninggal akibat Covid-19 di Pringsewu.

Meski kasus Covid-19 di Pringsewu mulai melandai, Hadi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Sampai saat ini status pandemic belum dicabut, karenanya penerapan prokes tetap utama,” ungkap Hadi.

Baca juga: Diskes Lampung Sebut Pria 74 Tahun Jadi Pasien Pertama Covid-19 Subvarian Omicron XBB

Baca juga: Disporapar Pringsewu Sebut Dana Pengiriman Atlet ke Porprov 2022 Sebesar Rp 500 Juta

Diketahui sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu masih menunggu keputusan resmi terkait dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved