Berita Lampung
22 Pelaku Kriminalitas di Lampung Utara Dijebloskan ke Penjara
Sejumlah 22 pelaku kriminalitas di Lampung Utara ini dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam 20 kasus pidana.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 22 pelaku kriminalitas dijebloskan ke penjara oleh Polres Lampung Utara dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Sejumlah 22 pelaku kriminalitas di Lampung Utara ini dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam 20 kasus pidana.
Diantara kasus yang menjerat 22 pelaku kriminalitas di Lampung Utara ini, antara lain pencurian, pencurian dengan pemberatan, kekerasan dalam rumah tangga, video asusila, pemalsuan, dan tindak asusila.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengungkapkan, dari 22 pelaku kriminal ini didominasi kasus curat dan pencurian. Seorang diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kurniawan Ismail merinci tindak pidana pencurian dan pemberatan di Lampung Utara ada delapan kasus dengan pelaku 11 orang.
Video asusila dengan satu kasus dan satu orang tersangka.
Baca juga: Alasan Anak SD di Palembang Tinggalkan Pesan Pilu ke Ibu, Lalu Pergi dari Rumah
Baca juga: Mobil Tangki Bermuatan Tetes Tebu Terperosok ke Jurang di Lampung Utara, Sopir Selamat
Tindak asusila kasusnya satu, dengan jumlah pelaku 1 orang.
Pencurian ada tujuh kasus dengan tujuh pelaku.
“Kasus KDRT dengan satu tersangka,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Serta kasus obat pertanian palsu sebanyak satu kasus dengan seorang tersangka.
Mereka diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Adapun pengungkapan terbesar, kata dia, dilakukan oleh Polsek Bukit Kemuning yang meringkus satu orang pelaku terlibat curanmor.
Pelaku berinisial He (36) dibekuk di rumahnya di Dusun Sudung, Desa Napal Belah, Kecamatan Abung Tinggi.
Polisi juga mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor.
Menurut AKBP Kurniawan Ismail, upaya itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi warga dan dilakukan penyelidikan.