Berita Lampung
Mantan Siswi MAN I Pesisir Barat Dilaporkan Hilang setelah Dikeluarkan dari Sekolah
Mantan siswi MAN I Krui Pesisir Barat yang hilang tersebut berciri-ciri kulit kuning langsat dengan setinggi 160 sentimeter dan berambut panjang.
Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenag Provinsi Lampung terkait permaslahan tersebut.
"Karena MAN itu kan di bawah naungan Kemenag bukan Dinas Pendidikan, kita sudah laporkan agar anak-anak tersebut agar bisa sekolah kembali," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan psikologi bagi anak-anak tersebut.
Sebab ditakutkan anak-anak tersebut mengalami trauma karena mendapatkan omongan dari kawan-kawannya.
"Kita lakukan pendampingan untuk beban pisikisnya dan kita akan edintifikasi sebenarnya permasalahannya apa," ucapnya.
"Kita juga berharap anak-anak yang mengalami gangguan pisikis dengan kasus ini bisa pulih kembali," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya menghimbau kepada sekolah MAN I Krui untuk mepertimbangkan kembali sanksi yang diberikan.
Sebab anak anak itu kata dia, sebagaimana disebutkan dalam Perpres wajib belajar 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher angkat bicara terkait keputusan yang diambil oleh pihak Sekolah MAN I Krui yang memberikan sanksi berat kepada 13 siswa yang melanggar aturan kedisiplinan.
Diketahui ke 13 siswa tersebut diarahkan pihak sekolah untuk mencari sekolah lain sebab telah melanggar kedisplinan dan telah mencapai jumlah 100 poin pelanggaran.
Toni Fisher selaku pemerhati hak perempuan dan anak mempertanyakan keputusan yang diambil oleh pihak sekolah MAN I Krui tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak sekolah MAN I Krui memahami penerapan sekolah ramah anak yang dicetuskan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian pendidikan, kementrian agama dan kementrian PPPA.
"Semestinya Kepala Sekolah MAN I Krui itu memahami bahwa dalam program sekolah ramah anak tidak hanya berbicara infrastruktur saja, tapi bagaimana paradigma mendidik dan mengajar ada perubahan," jelasnya.
Para pendidik dan warga sekolah itu kata dia, semestinya harus mengerti dan memahami hak-hak anak.
Sekolah juga seharusnya punya program yang berbasis hak anak.