Berita Lampung

Mantan Siswi MAN I Pesisir Barat Dilaporkan Hilang setelah Dikeluarkan dari Sekolah

Mantan siswi MAN I Krui Pesisir Barat yang hilang tersebut berciri-ciri kulit kuning langsat dengan setinggi 160 sentimeter dan  berambut panjang. 

tribunnews
Foto Ilustrasi orang hilang. Mantan siswi MAN I Krui Pesisir Barat dilaporkan hilang usai dikeluarkan dari sekolah. 

"Hal itu tertera di Undang – undang perlindungan anak juga tertera jelas di konvensi hak anak melalui Kepres 36 tahun 1990," katanya.

"Di sana dijelaskan dalam pasal 28, 29 tentang hak-hak anak di bidang pendidikan, dan juga tertera di pasal 54 undang undang perlindungan anak," sambungnya.

Lanjutnya, ia mendorong agar Kemenag Provinsi Lampung untuk mengadakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan penerapan madrasah ramah anak di sekolah tersebut.

Sehingga perlindungan anak benar- benar dilakasanakan oleh semua pihak stakeholder.

Kemudian, Toni Fisher juga meminta pihak sekolah agar memperhatikan karakter lingkungan daerah dan keadaan jaman dalam membuat aturan tata tertib sekolah.

"Seharusnya bila sekolah mau membuat peraturan tata tertib sekolah harus melihat juga pada karakter lingkungan daerah serta keadaan jaman," ungkapnya.

Sementara itu Plt. Kepala sekolah MAN1 Krui Hifzon Kurnia menjelaskan alasan pihak sekolah mengeluarkan ke 13 siswanya karena pelanggaran disiplin.

Menurutnya, para siswa-siswi tersebut dikeluarkan atau diarahkan mencari sekolah lain karena sudah banyak melakukan pelanggaran.

"Seperti satu orang siswa itu ketahuan merokok dan viral di media sosial (medsos), dua orang siswa lainya mabuk sampai mengakibatkan orang lain cidera," jelasnya.

Kemudian kata dia, baru-baru ini terjadi lagi video viral yang menunjukan tujuh siswi mabuk di tempat pariwisata Tanjung Setia.

Lalu ada juga siswa melakukan percobaan pencurian.

"Tapi yang satu ini tidak kita pindahkan karena adanya perjanjian diatas materai untuk tidak mengulangi kembali," jelas Hifzon.

“Jadi kami dari pihak sekolah menggarahkan anak-anak yang melakukan pelangaran disiplin ini dengan jumlah poin pelangaran 100 poin," bebernya.

Namun kata dia, sebelum jumlah poin siswa-siswi itu genap seratus, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan memanggil orang tua murid tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved