Berita Lampung
Sebanyak 7.147 Pelaku UMK Lampung Daftar Sertifikasi Halal Kemenag RI
Sebanyak 7.147 pelaku UMK di Lampung telah mendaftar mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari program BPJPH Kemenag RI.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mencatat 7.147 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo mengatakan, 7.147 pelaku UMK merasakan mendapatkan sertifikasi halal bagi UMK melalui program Sehat Halal Gratis (Sehati) Kemenag Republik Indonesia (RI).
Puji jelaskan, Kemenag RI lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harapkan pelaku UMK lain di Lampung selain 7.147 pelaku usaha yang sudah mendaftar cepat dapatkan sertifikasi halal demi keberlangsungan usahanya.
"Kami mencatat untuk pelaku UMK ada sekitar 7.147 orang mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Kemenag," kata Puji, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kamis (10/11/2022).
"Alhamdulillah target sertifikasi halal di Provinsi Lampung melalui mekanisme self declare atau pernyataan pelaku usaha untuk 7.045 ribu UMK telah terpenuhi," kata Puji.
Puji mengatakan, empat kabupaten telah melampaui target pengajuan sertifikasi hal.
Baca juga: Pencuri Burung Kicau Resahkan Warga Lampung Selatan Tertangkap, Asal Bandar Lampung
Baca juga: Dinas P3AP2KB Siap Beri Pendampingan Psikologis terhadap Korban Asusila di Metro
Pertama, Kabupaten Tanggamus dari target awal sebanyak 320 pelaku UMK, sudah submit sebanyak 391 orang.
Kedua, Kabupaten Pesawaran dari target sebanyak 405 pelaku UMK dan submit tercatat ada 510 orang.
Ketiga, Kabupaten Lampung Utara dari target 1.000 pelaku UMK dan sudah submit sebanyak 1.107 orang.
Keempat, Kabupaten Lampung Timur dari target sebanyak 1.060 orang dan sudah submit ada 1.104 orang.
"Pelaku UMK secara umum melakukan pendaftaran sertifikat halal diperoleh dari penyuluh PNS dan Non PNS," ungkap Puji.
Puji mengatakan, pelaku UMK juga melakukan pendaftaran melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari masing-masing kabupaten dan kota se Lampung.
"Semoga proses ini lancar sehingga pelaku usaha dapat segera memperoleh sertifikat halal," kata Puji.
Puji mengatakan, Kanwil Lampung mengingatkan bahwa permohonan program Sehati harus memenuhi persyaratan.
"Persyaratannya harus melengkapi dokumen, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan resiko rendah (perizinan tunggal)," kata Puji.