Berita Lampung
Pengedar Sabu Pasrah Dijemput Petugas Polres Tanggamus Polda Lampung
Terduga pengedar sabu yang pasrah dijemput petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung berinisial MT (22).
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang terduga pengedar sabu pasrah saat dijemput petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung di rumahnya, Selasa (8/11/2022) pukul 06.30 WIB.
Terduga pengedar sabu yang pasrah dijemput petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung berinisial MT (22).
Tidak hanya itu, pengedar sabu berinisial MT juga pasrah ketika Petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menggeledah rumahnya di Pekon Negeri Agung Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Alhasil polisi mendapati barang bukti empat klip sabu siap edar dan alat hisap sabu.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang mengarak pada tindak pidana pencurian sepeda motor. Yaitu sebuah kunci leter T.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung AKP Deddy Wahyudi menduga, empat klip sabu yang diamankan sisa dari penjualan.
Baca juga: Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Dua Jambret Remaja Rampas Tas Warga Lampung Barat
Baca juga: Kepsek Membeberkan Alasan 13 Murid MAN I Pesisir Barat Dikeluarkan dari Sekolah
Sebanyak empat plastik klip tersebut berisi sabu dengan berat brutto 0,46 gram.
Tersangka MT mengaku barang bukti tersebut didapat dari salah satu rekannya.
Kemudian, rekannya tersebut masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
MT mengatakan, barang bukti yang didapat dari temannya tersebut dijual kembali kepada pemesan.
“Barang bukti sabu didapat dari rekannya dengan harga jual Rp100 ribu per paketnya,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Deddy Wahyudi mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna melakukan penyelidikan tindak kejahatan lainnya.
Karena pada saat proses penggerebekan ditemukan barang bukti kunci T.
“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya sebagai alat kejahatan,” katanya.
Saat ini tersangka MT dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Terkait barang bukti sabu, MT dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Siswa-SMP-Dikeroyok-hingga-Luka-ilustrasi-borgol.jpg)