Berita Lampung
Ibu di Lampung Selatan Syok, Tahu Putrinya Telat Datang Bulan Gegara Ulah Ayah
Pengakuan kepada ibunya lantas membongkar tabiat sang suami di Lampung Selatan yang telah satu tahun terakhir berbuat asusila kepada anak tiri.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Seorang ibu di Lampung Selatan syok mendengar pengakuan putrinya telat datang bulan gegara ulah ayah sambung.
Ayah sambung dari putrinya tidak lain adalah suami dari ibu tersebut. Sehigga korban merupakan anak tiri dari pelaku.
Sang ayah sambung berinisial Mu (50), sedangkan korban yang tidak lain anak tiri dari pelaku berinisial WWS (18).
Pengakuan WWS kepada ibunya lantas membongkar tabiat sang suami. Selama kurun satu tahun terakhir ternyata berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri kepada anak tiri.
Sang ayah sambung tersebut berbuat asusila kepada anak tiri sejak korban usia 17 tahun.
Polsek Penengahan, Lampung Selatan lantas mengamankan Mu (50) pelaku asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur berinisal WWS (18).
Baca juga: Kelaparan, Diduga Penyebab Kematian Empat Orang Sekeluarga di Kalideres
Baca juga: 2 Pria di Pesawaran Lampung Tersengat Listrik ketika Memasang Tenda Hajatan
Ayah pelaku asusila kepada anak tiri diamankan Polsek Penengahan di rumahnya, di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (10/11/2022).
Polsek Penengahan menangkap ayah pelaku asusila kepada anak tiri setelah mendapat laporan dari istrinya SM (48).
Laporan tersebut tertuang dalam LP /B- 1199/XI/2022/SPKT/Sek Penengahan/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung, pada Kamis (10/11/2022).
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Lanjut Gobel, tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban.
"Pelaku diamankan di rumahnya. Saat diamankan petugas, pelaku tidak berusaha melawan (kooperatif)," kata Gobel, Sabtu (12/11/2022).
Lalu, kata Gobel, pelaku melakukan aksi bejat kepada anak tirinya tersebut berulang kali, sejak Oktober 2021.
Saat itu, sambung Gobel, anak tersebut masih berusia 17 tahun.
Maka dari itu, kata Gobel, laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana asusila anak dibawah umur.